Efektivitas E-Arbitration Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Era Ekonomi Digital

Authors

  • Zainal Parhan IAIN Potianak. Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/gwnjm159

Keywords:

E-Arbitration, Business Disputes, Digital Economy, Legal Certainty, Arbitration Institution

Abstract

The growth of the digital economy and cross-border business transactions necessitates a rapid, efficient, and flexible dispute resolution mechanism. Conventional arbitration, which still requires the physical presence of the parties and manual document filing, is considered incompatible with the fully digital dynamics of contemporary business. This study aims to analyze the juridical foundation for implementing E-Arbitration (electronic arbitration) in Indonesia, assess its effectiveness as a business dispute resolution instrument, and identify the practical challenges encountered. This study employs a normative juridical method, utilizing statutory and conceptual approaches. The primary legal materials, namely Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and the Law on Electronic Information and Transactions (ITE Law), are analyzed alongside secondary legal materials, including scientific journals and official publications from arbitration institutions. The results indicate that the practice of E-Arbitration possesses a robust legal basis through the synchronization of the freedom of contract principle in the Arbitration Law with the recognition of electronic documents and signatures in the ITE Law. The implementation of E-Arbitration within national arbitration institutions has proven capable of reducing transportation costs and accelerating case resolution times. Nevertheless, this practice still faces obstacles concerning cybersecurity, limited digital infrastructure, and the compliance of the losing party in executing the arbitral award. This study recommends strengthening the technical regulations regarding electronic procedural law within the national arbitration legal framework.

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi digital dan transaksi bisnis lintas batas menuntut tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan fleksibel. Arbitrase konvensional yang masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak dan pemberkasan dokumen secara manual dinilai kurang sejalan dengan dinamika bisnis kontemporer yang serba digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis penerapan E-Arbitration (arbitrase elektronik) di Indonesia, mengkaji tingkat efektivitasnya sebagai instrumen penyelesaian sengketa bisnis, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dianalisis bersama bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan publikasi resmi lembaga arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik E-Arbitration memiliki dasar keabsahan hukum yang cukup kuat melalui sinkronisasi asas kebebasan berkontrak dalam UU Arbitrase dengan pengakuan dokumen dan tanda tangan elektronik dalam UU ITE. Pelaksanaan E-Arbitration di lembaga arbitrase nasional terbukti mampu memangkas biaya transportasi dan mempersingkat waktu penyelesaian perkara. Meskipun demikian, praktik ini masih menghadapi kendala terkait keamanan siber, keterbatasan infrastruktur digital, serta kepatuhan pihak yang kalah dalam melaksanakan putusan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis mengenai hukum acara persidangan elektronik dalam kerangka hukum arbitrase nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, D. A. “Model Pembelajaran Untuk Mengenalkan Kewirausahaan.” Bangun Rekaprima 03, no. 2 (2017): 43–56. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/AP/article/view/2021184.

Agustina, Dewi, Zeni Ulma, Mochammad Nuruddin, and Bayu Rudiyanto. “Studi Penambahan Grid Dan Reflektor Terhadap Efisiensi Kompor.” Eksergi 18, no. 1 (2022): 65–76. https://doi.org/10.32497/eksergi.v18i1.3218.

Amalia, Rizqi Maulida, Muhammad Yudi Ali Akbar, and Syariful Syariful. “Ketahanan Keluarga Dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian.” JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 4, no. 2 (2018): 129. https://doi.org/10.36722/sh.v4i2.268.

Ardhiyaningrum, Frensiska, and Diana Setiawati. “Hambatan Dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution ( ADR ) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 ADR . Bakat , Pengalaman , Dan Kejujuran Mereka Mempunyai Pengaruh Yang Signifikan.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara Vol. 1 (2024): 1–16.

Fatha Pringgar, Rizaldy, and Bambang Sujatmiko. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa.” Jurnal IT-EDU 05, no. 01 (2020): 317–29.

Jurnal, Eksekusi, Ilmu Hukum, Syah Awaluddin, Evy Savitri Gani, Supriadin Sisin, La Rusman, and M Ramli Tubaka. “Kejahatan Online Marketplace Dalam Kriminologi Dan Pengembangan Hukum Pidana Indonesia Institut Agama Islam Negeri Ambon , Indonesia.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1 (2023). https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/view/1799/2136.

Khair, Anisatul, and Firman Setiawan. “Analisis Determinan Pada Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Dalam Menggadaikan Emas Di Pegadaian UPS Pasar Anom.” Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 6, no. 2 (2024): 1073–91. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.341.

Maleha, Nova Yanti, Waldi Nopriansyah, and Bagus Setiawan. “Dinamika Transaksi Cryptocurrency Antara Haram Dan Halal.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 03 (2022): 3114–19. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/5935/2816.

Prasetyo, Banu, and Umi Trisyanti. “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial.” IPTEK Journal of Proceedings Series 02 (2018): 22–27. http://iptek.its.ac.id/index.php/jps/article/view/4417.

Wulandari, and Sudiana. “Analisis Tingkat Efektivitas Trans Sarbagita Sebagai Transportasi Publik Di Provinsi Bali.” E-Jurnal EP,7(11):2490-2517, no. Jurusan Ekonomi Pembangunan Unud Bali (2011): 2490–2517. https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/22935/.

Adhim, Lalu, Sinta Dewi, dan Mursal Maulana, "Calderbank Offer sebagai Instrumen untuk Meningkatkan Efisiensi di BANI Arbitration Center," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.55, No.1 (2025).

Barkatullah, Abdul Halim, "Penerapan Arbitrase Online dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E-Commerce," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.17, No.3 (2010).

Dewi, Arum Afriani, "Arbitrase Online di Era Revolusi Industri 4.0," Jurnal Legal Reasoning, Vol.3, No.2 (2021).

Fachruddin, M. Rizal, dan Arikha Saputra, "Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," YUSTISI, Vol.12, No.1 (2025).

Fakhriah, Efa Laela, "Perkembangan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata," Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol.1, No.2 (2015).

Fitria, Anisa, "Aspek Hukum Arbitrase Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis," Lex Jurnalica, Vol.17, No.2 (2020).

Heliany, Ina, "Analisis Final and Binding Putusan Arbitrase serta Dampaknya terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan," Jurnal Yure Humano, Vol.5, No.2 (2021).

Ibrahim, Dimas Noor, "Tanggung Jawab Hukum Arbiter dan Badan Arbitrase atas Putusan Arbitrase yang Diajukan Pembatalan di Pengadilan," Jurnal Ilmiah Publika, Vol.10, No.1 (2022).

Retnoningsih, Sonyendah, dan Disriani Latifah, dkk., "Pelaksanaan E-Court Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Negeri di Indonesia)," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.50, No.1 (2020).

Sejati, Dewi Ratrika Rinupa, "Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Alternatif Melewati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," Journal of Contemporary Law Studies, Vol.2, No.1 (2024).

Sujayadi, "Patologi dalam Arbitrase Indonesia: Ketentuan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Pasal 70 UU No. 30/1999," Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, (2015).

Wati, Tia, "Kekuatan Hukum dan Aspek Keamanan dalam Tanda Tangan Elektronik," Journal Sains Student Research, Vol.1, No.1 (2023).

Yusandy, Tommy, "Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia," Jurnal Serambi Akademica, Vol.7, No.5 (2019).

Zuraida, Fajar, "Sistem e-Court sebagai Instrumen Modernisasi Peradilan di Indonesia," Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.9, No.1 (2020).

Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention), 1958, sebagaimana diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981.

Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Tahun 2022.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Efektivitas E-Arbitration Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Era Ekonomi Digital. (2026). AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam , 3(3), 610-622. https://doi.org/10.71242/gwnjm159