Efektivitas Mekanisme Putusan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71242/7gqa3156Keywords:
Mechanism, Decision, Arbitration, Indonesian LawAbstract
This research examines three fundamental aspects of Indonesian arbitration law arbitral awards, the enforcement of arbitral awards, and the annulment of arbitral awards based on Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, as well as the latest regulatory development, Supreme Court Regulation (PERMA) Number 3 of 2023. The research employs a normative legal method using the statute approach, conceptual approach, and case approach, through an examination of two important decisions: the dispute between Pertamina and Karaha Bodas Company, and the dispute between Astro Nusantara and PT Ayunda Prima Mitra. The findings show that arbitral awards are final and binding, yet their enforcement both domestic and international still faces technical, procedural, and jurisdictional obstacles. The annulment of arbitral awards is only permitted on the limited grounds set out in Article 70 of Law No. 30 of 1999, although in judicial practice the scope of these grounds is often interpreted extensively. The issuance of PERMA No. 3 of 2023 provides new procedural certainty, particularly regarding the timeframe for granting exequatur, but has not yet fully resolved the problem of annulment petitions being misused as a tactic to delay execution. This research recommends amending Law No. 30 of 1999, strengthening the capacity of district court judges, and establishing sanctions against annulment petitions filed in bad faith, in order to enhance the effectiveness of arbitration as a means of resolving business disputes in Indonesia. If you'd like, I can also help refine this into a more formal academic-abstract register (e.g., adjusting terminology like "exequatur," "bad faith," or "annulment" to match standard usage in international arbitration literature) just let me know.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tiga aspek fundamental dalam hukum arbitrase Indonesia, yaitu putusan arbitrase, pelaksanaan putusan arbitrase, dan pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perkembangan regulasi terbaru, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) melalui telaah dua putusan penting, yaitu sengketa Pertamina melawan Karaha Bodas Company dan sengketa Astro Nusantara melawan PT Ayunda Prima Mitra. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya, baik domestik maupun internasional, masih menghadapi hambatan teknis, prosedural, dan yurisdiksional. Pembatalan putusan arbitrase hanya dimungkinkan atas dasar alasan limitatif dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, meskipun dalam praktik peradilan cakupan alasan tersebut kerap ditafsirkan secara ekstensif. Kehadiran PERMA No. 3 Tahun 2023 memberikan kepastian prosedural baru, terutama terkait jangka waktu pemberian exequatur, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan penyalahgunaan permohonan pembatalan sebagai taktik penundaan eksekusi. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan UU No. 30 Tahun 1999, penguatan kapasitas hakim pengadilan negeri, serta pengaturan sanksi terhadap permohonan pembatalan yang tidak beriktikad baik guna meningkatkan efektivitas arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia
Downloads
References
Astiti, Nyoman Adi, and Jefry Tarantang. “PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI LEMBAGA ARBITRASE.” JURNAL AL-QARDH, 2019. https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179.
Aulia, Dinda Tazkia, Feri Ardilansyah Harahap, Abd. Rahman Harahap, Isro Ayu Marbun, Madinah Asri Putri Andarin, Mae Syarah, Wina Aswita, Zahra Afiqah, and Salsabila Athirah. “Kontestasi Hukum Waris Adat Dengan Hukum Islam Terhadap Pembagian Tanah Warisan Di Desa Payung, Kabupaten Karo.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 1 (2025): 6–10. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107.
Budijanto, Oki Wahju, and Tony Yuri Rahmanto. “Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 57. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.57-74.
Irawan, Rizal. “Kedudukan Dan Status Tanah Pecatu Sebagai Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 2 (2021): 158–70. https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.158-170.
Muhammad Rizaldi, Dian Aries Mujiburohman, Dwi Wulan Pujiriyan. “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH TANAH ANTARA HAK GUNA USAHA DAN HAK MILIK.” JURNAL WIDYA BHUMI 3, no. 2 (2023): 131-151=145.
Rahmah, Dian Maris. “MEDIASI DI PENGADILAN Mempunyai Peran Yang Essential Yaitu Sebagai Katup Penekan ( Pressure Value ) Terhadap Setiap Ke Pengadilan Dengan Cara Mengajukan Surat Permintaan , Dalam Praktik Disebut Surat Gugat Atau Pasal 118 HIR Dan Dapat Juga Diajukan Dengan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 42 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1.
Virgoria, A. Putri Andini Vira, Abd Haris Hamid, and Abdurrifai. “Fektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Di Kota Makassar.” Journal of Multidisciplinary Sustainability Asean 1, no. 6 (2024): 475–89. https://doi.org/10.70177/ijmsa.v1i6.1827.
Zahra, Nadilla, and Ramadani Ramadani. “Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang No . 18 Tahun 2012 Tentang Ketahanan Pangan Pada Keluarga Miskin Dalam Perspektif Maqasid Syariah.” Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia) 9, no. 2 (2023): 683–91. doi: https://doi.org/10.29210/1202323075 Contents.
"Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional: Jembatan Antara Kepentingan Global dan Kedaulatan Nasional." Arunika, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2026. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id.
Hasan, Husni. "Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia." Dharmasisya Journal, Vol. 2, No. 3 (2022): 75-90.
"Kekuatan Hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional." Jurnal Ilmu Hukum, IBLAM. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/452/423/2364.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
"Landmark Decision: Tidak Dapat Diterima Banding." MARI News, Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
"Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia: Suatu Pendekatan Praktis mengenai Prosedur dan Tantangan." LEKS&Co Law Firm, 2025. https://blog.lekslawyer.com.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/Banding/Wasit.Int/2002.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 (Astro Nusantara International B.V., dkk. vs PT Ayunda Prima Mitra, dkk.).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst.
Situmorang, M. "Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia." Jurnal De Jure, Vol. 12, No. 1 (2020): 40-56.
"Studi Komparasi Kompetensi Pengadilan Negeri dalam Pembatalan Putusan Arbitrase." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Dinasti Publisher. https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/4647/2387/18081.
Suryo N., Ircham. "Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional." Lex Renaissance, Vol. 5, No. 3 (Juli 2020): 539-557.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Sutiarso, Cicik. Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Tutojo, T. "Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, Vol. 10, No. 2 (2018): 105-125.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Kurnia Sari, Izwan Hafizi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





