Penerapan Prinsip Win-Win Solution Melalui Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Dan Pencegahan Konflik Keluarga

Authors

  • Muhammad Kodri IAIN Pontianak Author
  • Trio Saputra IAN Pontianak Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/pnqdwn20

Keywords:

Mediation, Win-Win Solution, Inheritance Dispute, Alternative Dispute Resolution, Family Conflict

Abstract

Inheritance disputes are one of the most common forms of family conflict in Indonesia because they involve not only the division of property but also emotional relationships, a sense of justice, honor, and solidarity among family members. In many cases, dispute resolution through litigation tends to result in a win-lose pattern that has the potential to deepen the conflict, damage kinship ties, and even create long-term hostility. Therefore, a dispute resolution mechanism is needed that is not only oriented towards legal certainty but also able to maintain family harmony after the dispute is resolved. This article aims to examine the application of the win-win solution principle through mediation as part of Alternative Dispute Resolution (ADR) in resolving inheritance disputes and analyze its role as an instrument for preventing long-term family conflict. This study uses a descriptive qualitative approach with a library research method. Research data were obtained from various sources, including laws and regulations, legal literature, scientific books, and journal articles relevant to mediation and inheritance law. The study's findings indicate that mediation plays a strategic role in resolving inheritance disputes because it provides a space for dialogue, deliberation, and negotiation, enabling the parties to reach a voluntary agreement. The application of win-win solutions, supported by religious values, local wisdom, and a spirit of shared justice, has been shown to produce more peaceful, efficient, and sustainable solutions than litigation. In addition to resolving disputes, mediation also serves as a means of maintaining the integrity of family relationships and preventing future conflicts. This study emphasizes the importance of strengthening ADR education in religious studies programs to prepare graduates who are capable of acting as competent mediators, both from a legal and spiritual perspective.

Abstrak

Sengketa warisan merupakan salah satu bentuk konflik keluarga yang paling sering terjadi di Indonesia karena tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta benda, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, rasa keadilan, kehormatan, dan solidaritas antaranggota keluarga. Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung menghasilkan pola menang-kalah (win-lose solution) yang berpotensi memperdalam konflik, merusak hubungan kekerabatan, bahkan menimbulkan permusuhan yang berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan keluarga setelah sengketa diselesaikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip win-win solution melalui mediasi sebagai bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa warisan serta menganalisis perannya sebagai instrumen pencegahan konflik keluarga jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku-buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan dengan mediasi dan hukum kewarisan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki kedudukan strategis dalam penyelesaian sengketa warisan karena memberikan ruang dialog, musyawarah, dan negosiasi yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Penerapan prinsip win-win solution yang didukung oleh nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, serta semangat keadilan bersama terbukti mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih damai, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan litigasi. Selain menyelesaikan sengketa, mediasi juga berfungsi sebagai sarana menjaga keutuhan hubungan keluarga dan mencegah konflik berulang di masa depan. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ADR pada program studi agama guna mempersiapkan lulusan yang mampu berperan sebagai mediator yang kompeten, baik dari aspek hukum maupun spiritual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, Dinda Tazkia, Feri Ardilansyah Harahap, Abd. Rahman Harahap, Isro Ayu Marbun, Madinah Asri Putri Andarin, Mae Syarah, Wina Aswita, Zahra Afiqah, and Salsabila Athirah. “Kontestasi Hukum Waris Adat Dengan Hukum Islam Terhadap Pembagian Tanah Warisan Di Desa Payung, Kabupaten Karo.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 1 (2025): 6–10. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107.

Iwan, Permadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 456.

Khayati, Sri. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Metode Hukum Waris Islam Dan Kompilasi Hukum Islam.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 15–24. https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i1.174.

Mandasari, Petty Aulia. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Kepada Golongan Dzawil Arham Melalui Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Perspektif Sistem Pewarisan Islam.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6 (2022): 144–58. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1392/617.

Permatasari, Ella Putri, Nur Fira, Amalia Fabrianti, and Qutrotu Salsabila. “Pentingnya Penyelesaian Konflik Tanah Melalui Pembagian Warisan Yang Adil.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 2, no. 2 (2023): 124–34. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/view/295/302.

Riswandie, Iwan. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Marginal Dalam Perspektif Asas ‘Equality before the Law.’” SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial 1, no. 2 (2023): 298–310. http://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/545.

Sayyaf, R. Tanzil Fawaiq. “Hakam Sebagai Bagian Dari Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga: Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah R. Tanzil Fawaiq Sayyaf.” Journal of Islamic Legal Studies 12, no. Tahun (2019): 18–35. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ulum/article/view/14032/8494.

Siti Maryam, Fuad Rahman, and Irmawati Sagala. “Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/Ag/1995 Tentang Hak Menerima Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal of Comprehensive Islamic Studies 1, no. 2 (2022): 221–42. https://doi.org/10.56436/jocis.v1i2.93.

Une, Darwis. “Islamisasi Dan Pola Adat Masyarakat Gorontalo Dalam Perspektif Sejarah Kebudayaan Islam.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 7, no. 3 (2021): 259. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.474.

Zaini, Ahmad. “Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa.” National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET) 2, no. 1 (2022): 192–200. https://doi.org/10.46306/ncabet.v2i1.78.

Zulaiha, Habibah. “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Negeri Kota Kediri (Studi Komparasi Jasa Advokad Dan Non Advokad).” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 2 (2023): 37–50. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mandub/article/view/356/358.

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Fisher, Roger, and William Ury. Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Boston: Houghton Mifflin, 1981.

Haniru, R. "Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat." Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law (2014).

Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran dan Hadits. Cet. VIII. Jakarta: Tintamas, 2005.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara. "Studi Literatur: Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan." Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara 3, no. 4 (2023)

Kalsum, dan Ismail. "Prosedur Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B: Studi Kasus Perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Sgm." Jurnal Ukhuwah (2024).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Santoso, A. D., dan A. Sulistiyono. "Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Untuk Perlindungan Pasien." Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara (2019).

Sari, Ni Luh Putu. "Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia." E-Journal Hukum Universitas Udayana 10, no. 2 (2021)

Sasmita, K. "Kewenangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pembagian Warisan di Indonesia." Halo JPN 3, no. 1 (2023)

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Soleman. "Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia." Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 2 (2022)

Suartini, I. G. A. "Kepemilikan Bersama atas Boedel Warisan Menurut KUHPerdata." Warmadewa University eJournal 8, no. 1 (2020)

Sugiartha, I. W. "Nilai Tatwam Asi dan Paras-Paros Sarpanaya dalam Mediasi Adat Bali: Pendekatan Hukum dan Budaya." Jurnal Hukum dan Budaya Nusantara 6, no. 1 (2022)

Sukerti, N. K. "Nilai Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Harta Warisan di Bali: Perspektif Hukum dan Budaya." E-Journal Unmas 9, no. 2 (2021)

Supianto. "Perdamaian (Dading) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata." Jurnal Rechtens 5, no. 1 (2016)

Sutrisno, E. "Mediasi Sebagai Wujud Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan Sosial 9 (2021)

Usman, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wahyuni, A. "Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I 5, no. 2 (2018)

Yulianti, D. "Mediasi sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Waris Berbasis Nilai Kekeluargaan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Nasional 12, no. 3 (2021).

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Penerapan Prinsip Win-Win Solution Melalui Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Dan Pencegahan Konflik Keluarga. (2026). AL-Ikhtiar : Jurnal Studi Islam , 3(3), 623-636. https://doi.org/10.71242/pnqdwn20