Peran Mediator Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.71242/srcq4913Keywords:
Mediator, Improve, Success, Settlement, DisputeAbstract
This study aims to analyze the role of mediators in increasing the success of dispute resolution through mediation, a form of Alternative Dispute Resolution (ADR) that is increasingly developing in the Indonesian legal system. Mediation is a dispute resolution mechanism outside the litigation process that emphasizes deliberation, dialogue, and mutual agreement with the assistance of a neutral third party, the mediator. The mediator plays a crucial role as a facilitator, helping the parties establish effective communication, identify the root of the problem, and find a solution acceptable to all parties. The success of mediation is greatly influenced by the mediator's ability to maintain neutrality, build trust, manage conflict, and direct the negotiation process toward a fair and mutually beneficial agreement. The research method used in this study is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Data were obtained through a literature review, reviewing various laws and regulations, books, scientific journals, and previous research related to mediation and the role of mediators in dispute resolution. Data analysis was conducted using a descriptive-qualitative approach to gain a comprehensive understanding of the mediator's function and role in the mediation process. The results of the study indicate that mediators play a strategic role in creating a conducive atmosphere, reducing tension and conflict between parties, facilitating constructive communication, and encouraging peaceful dispute resolution. However, the effectiveness of mediation still faces various obstacles, such as a lack of goodwill among the parties, limited mediator competency, and low public understanding of the benefits of mediation. Therefore, improving the quality of mediators through education, training, and certification, as well as strengthening public awareness of mediation, are crucial steps to increase the success of dispute resolution through mediation in Indonesia.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediator dalam meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) yang semakin berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses litigasi yang menekankan pada musyawarah, dialog, dan kesepakatan bersama dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator. Keberadaan mediator memiliki posisi yang sangat penting karena berfungsi sebagai fasilitator yang membantu para pihak membangun komunikasi yang efektif, mengidentifikasi akar permasalahan, serta menemukan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa. Keberhasilan mediasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan mediator dalam menjaga netralitas, membangun kepercayaan, mengelola konflik, serta mengarahkan proses negosiasi menuju tercapainya kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan mediasi dan peran mediator dalam penyelesaian sengketa. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi dan kedudukan mediator dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana yang kondusif, mengurangi ketegangan dan konflik antar pihak, memfasilitasi komunikasi yang konstruktif, serta mendorong tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya itikad baik para pihak, keterbatasan kompetensi mediator, dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas mediator melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi, serta penguatan sosialisasi mengenai mediasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi di Indonesia.
Downloads
References
Astiti, Nyoman Adi, and Jefry Tarantang. “PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI LEMBAGA ARBITRASE.” JURNAL AL-QARDH, 2019. https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179.
Aulia, Dinda Tazkia, Feri Ardilansyah Harahap, Abd. Rahman Harahap, Isro Ayu Marbun, Madinah Asri Putri Andarin, Mae Syarah, Wina Aswita, Zahra Afiqah, and Salsabila Athirah. “Kontestasi Hukum Waris Adat Dengan Hukum Islam Terhadap Pembagian Tanah Warisan Di Desa Payung, Kabupaten Karo.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 1 (2025): 6–10. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107.
Ayu Kumala Dewi, Refita, and Sri Padmantyo. “Pengaruh E-Trust Dan E-WOM Terhadap Customer Satisfaction Dengan Customer Loyalty Sebagai Variabel Mediasi.” Journal of Accounting and Finance Management 6, no. 1 (2025): 311–24. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i1.1694.
Haidar, Safiradinda, and Olivia Fachrunnisa. “Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi Peran Mediasi Brand Experience Terhadap Pengaruh User-Generated Social Media Communication Pada Customer-Based Brand Equity Internet Dan Media Sosial Di Indonesia Menurut Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet.” Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA) 6, no. 1 (2025): 207–25. ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/j-mae.
Hartanto, Prasetyo, and Fransisca Laij. “Model E-WoM Dan Perceived Value Dalam Meningkatkan E-Repurchase Intention Dengan Mediasi E-Trust.” Jurnal Manajerial 11, no. 02 (2024): 334–55. https://journal.umg.ac.id/index.php/manajerial/article/view/7549.
Irawan, Rizal. “Kedudukan Dan Status Tanah Pecatu Sebagai Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 2 (2021): 158–70. https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.158-170.
Kecamatan, Kebun, and Hamparan Perak. “NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial” 8, no. 5 (2021): 1332–36. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601.
Malang, Universitas Muhammadiyah. “Hakam Sebagai Bagian Dari Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga: Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah R. Tanzil Fawaiq Sayyaf.” Journal of Islamic Legal Studies. Vol. 12, 2019.
Meiranda, Ayu, Syamsunasir Syamsunasir, Achmed Sukendro, and Pujo Widodo. “Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 99–114. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232.
Muhammad Rizaldi, Dian Aries Mujiburohman, Dwi Wulan Pujiriyan. “MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH TANAH ANTARA HAK GUNA USAHA DAN HAK MILIK.” JURNAL WIDYA BHUMI 3, no. 2 (2023): 131-151=145.
Nurtanto, Satriawan. “Implementasi Pasal 32 Ayat 2 Pp No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Studi Putusan Pengadilan Nomor 179/Pdt/2018/Bdg.” Media Bina 14, no. 24 (2019): 2701–14. https://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI/article/view/399/pdf.
Putra, M.M.Q. Alfian R. “Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia.” הארץ, 2022.
Putra, Septian Eka, and Meria Utama. “Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengadilan.” Lex LATA, no. 1 (2022): 430–41. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1310%0Ahttp://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download/1310/525.
Rahmah, Dian Maris. “MEDIASI DI PENGADILAN Mempunyai Peran Yang Essential Yaitu Sebagai Katup Penekan ( Pressure Value ) Terhadap Setiap Ke Pengadilan Dengan Cara Mengajukan Surat Permintaan , Dalam Praktik Disebut Surat Gugat Atau Pasal 118 HIR Dan Dapat Juga Diajukan Dengan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 42 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1.
Sayyaf, R. Tanzil Fawaiq. “Hakam Sebagai Bagian Dari Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga: Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah R. Tanzil Fawaiq Sayyaf.” Journal of Islamic Legal Studies 12, no. Tahun (2019): 18–35. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ulum/article/view/14032/8494.
Talib, Idris. “BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI.” LEX ET SOCIETATIS, 2013. https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295.
Triana, Nita. Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi), 2019.
Virgoria, A. Putri Andini Vira, Abd Haris Hamid, and Abdurrifai. “Fektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mediasi Pada Badan Penyelesaian Sengketa Di Kota Makassar.” Journal of Multidisciplinary Sustainability Asean 1, no. 6 (2024): 475–89. https://doi.org/10.70177/ijmsa.v1i6.1827.
Andriani, A., & Susanti, S. (2024). Peran dan kontribusi mediator dalam mediasi sengketa perceraian di pengadilan agama Sungai Penuh. Syntax Idea, 6(3), 1498–1506. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3130
Fajar, H. F., & Syahputra, J. (2023). Optimalisasi peran mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di wilayah pengadilan agama Sumatera Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 283–304. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.370
Goodpaster, G. (1999). Panduan Negosiasi dan Mediasi. Jakarta: Proyek ELIPS.
Hajar, H. F., & Syahputra, J. (2023). Optimalisasi peran mediator dalam penyelesaian sengketa perdata di wilayah pengadilan agama Sumatera Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Ma’ruf, R. (2025). Efektivitas peran mediator dalam konflik hukum perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 342–352. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1177
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rahmadi, T. (2017). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat (3rd ed.). Rajawali Pers.
Sunarsi, D., Yuherman, Y., & Sumiyati, S. (2018). Efektifitas peran mediator non hakim dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama kelas 1A Pulau Jawa. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(2), 138–151. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i2.32
Tamba, T., & Mukharom, M. (2023). Efektivitas peran mediator dalam penyelesaian sengketa non litigasi dalam bidang bisnis maupun hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2), 445–460. https://doi.org/10.36908/jimpa.v3i2.247
Triana, N. (2019). Urgensitas mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform, 15(2), 239–257. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26184
Usman, R. (2012). Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Zahid, R. A. (2020). Peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini akibat kasus perceraian. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 270–287.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cindy Auliya Krisna, Melita Aulia Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





