PRAKTIK SILARIANG DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU MANDAR PERSPEK TIF ‘URF (Studi Kasus Di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar)

Authors

  • Ismar Ismar Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Mojokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/dmfgpq24

Keywords:

Kata Kunci: silariang, perkawinan adat, ‘Urf

Abstract

Abstrak

Silariang adalah kegiatan laki-laki dan perempuan melarikan diri ke rumah pribadi yang jauh dari rumah atau ke luar kota tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga pasangan untuk melarikan diri dan menikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap praktik silarian di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewal Mandarin. Desa Kujang. Untuk mengetahui bagaimana prosesi pernikahan adat di desa Kuajang. Menjelajahi perspektif Urf tentang praktik silarim. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode pengolahan data meliputi review, klasifikasi, verifikasi materi, analisis dan kesimpulan. Ada tiga kesimpulan dari penelitian ini. Pertama, uang panai' (perkawinan dan mahar) yang tinggi yang diterima dari keluarga perempuan. Kedua, banyak faktor yang menyebabkan munculnya silariang. Ketiga, silarim dianggap biasa. Ada banyak faktor yang membuat suku Mandar mempraktekkan silariag, seperti ketidakpedulian karena terlalu nekad untuk berhubungan badan, yang membuat wanita tersebut hamil, lamaran suami tidak diterima (ditolak oleh keluarga istri), keluarga suami menolak untuk melamar. istri menentang kawin paksa. , karena orang tua ingin menikahkan anaknya tanpa persetujuan anak, dan jika anak menolak, mereka dipaksa untuk menikah dengan pria atau wanita pilihan orang tuanya dan di bawah pengaruh santet (paissagang). baik pria maupun wanita. Silariang tergolong “Urf fasid” karena adat ini dipraktikkan oleh masyarakat Desa Kuajang Kecamatan Polewal Mandarin Kecamatan Binuang, namun ada beberapa proses pelaksanaan yang bertentangan dengan syara. Masyarakat memandang silaria sebagai perbuatan yang tidak baik dan juga menimbulkan keretakan hubungan antara orang tua dengan anaknya, terutama bagi keluarga perempuan yang tidak dapat menerima silariang anaknya

Abstract

Silariang is the activity of men and women fleeing to private homes far from home or out of town without the knowledge of their parents or partner's family to escape and marry. The purpose of this study was to determine the public's perception of silarian practices in Kuajang Village, Binuang District, Polewal Mandarin Regency. Kujang Village. To find out how the traditional wedding procession in the village of Kuajang. Exploring Urf's perspective on silarim practices. This type of research is empirical research with a qualitative approach. Data sources are primary and secondary data sources. Data collection methods include interviews, documentation and observation. Data processing methods include review, classification, material verification, analysis and conclusions. There are three conclusions from this study. First, the high Uang Panai' (marriage and dowry) received from the woman's family. Second, there are many factors that cause silariang to appear. Third, silarim is considered normal. There are many factors that make the Mandar tribe practice silariag, such as ignorance because they are too desperate to have sex, which makes the woman pregnant, the husband's proposal is not accepted (rejected by the wife's family), the husband's family refuses to propose. wife against forced marriage. , because the parents want to marry off their child without the child's consent, and if the child refuses, they are forced to marry a man or woman of the parents' choice and under the influence of witchcraft (paissagang). both men and women. Silariang is classified as "Urf fasid" because this custom is practiced by the people of Kuajang Village, Polewal Mandarin District, Binuang District, but there are several implementation processes that are contrary to syara. The community views silaria as a bad deed and also creates a rift in the relationship between parents and their children, especially for women's families who cannot accept their children's silariang.

References

Al-Qur’an

Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Abidin dan H.Aminudin, Slamet. “fiqh munakahat” CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999.

Ahmad S, Beni. fiqh munakahat. (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001).

Ahnan Dan Maria Ulfa, Mahfud Risalah Fiqh Wanita. Pedoman Ibadah Kaum Wanita Muslimah Dengan Berbagai Permasalahannya (surabaya: Terbit Terang, 2003).

Amalia, Khikmatun, ‘Urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan, Vol. 9, No. 1 2020, Hal. 79.

Anhari, Masykur, Ushul Fiqh,(Surabaya: Diantama, 2008).

Aswawi, Muhammad, nikah, dalam perbincangan dan perdebatan (yogyakarta: darussalam, 2004).

Azwar, Eksistensi Perkawinan Silariang dan Penyelesaian dalam Hukum Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Journal Of Islamic Law, Vol. 2, No. 2, 2021.

Az-Zuhaily, Wahbah. Ushul Al-Fiqh, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1987).

Beni Ahmad S. fiqh mukahat. (Bandung:CV Pustaka Setia, 2009).

C. Dewi Wulandari, Hukum Adat Indonesia, suatu pengantar (bandung:PT Refika Aditama, 2010).

Effendi, Satria, M. Zein, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2005)

Elisa, Jhonson Saragih, Pemanfaatan Nilai Siri’ Na Pacce sebagai Sarana Mengkomunikasikan Identitas, INTEGRITAS: Jurnal Teologi, Vol. 2, No. 1, 2020. H. 28

G, Wahyudi, Sejarah dan Kebudayaan Sulawesi Selatan (Makassar: Alauddin University Press, 2014).

Hadikusuma, Hilman Hukum Perkawinan Adat (Bandung: Alumni, 1990).

Halim, Abd “Modal Sosial dan Integrasi Sosial: Asimilasi dan Akulturasi Budaya Masyarakat Multikultural di Polewali Mandar, Sulawesi Barat”, Jurnal Kuriositas; Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan, Vol. 12, No. 12, 2019.

Hamid. Abu 2003. Siri’ dan passe’ harga diri orang Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Cetakan pertama. Pustaka Refleksi

Hamzawi, Adib. ‘Urf dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama dan Kebudayaan, Vol. 4, No. 1, 2018, h. 02.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

Hoerudin, Ahrum. Pengadilan agama, (bandung: citra aditya bakti, 1999).

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Aksara Baru, 1968).

Magfirah, Siri’ Na Pacce dalam Suku Makassar Perspektif Al-Qur’an dan Hadis, Jurnal Kajian Ilmu Hadis, Vol.7, No. 2, 2016, H. 162.

Mattulada. 1997. Sketsa Pemikiran Tentang Kebudayaan, Kemanusian, Dan Lingkungan Hidup. Cetakan Pertama. Hasanuddin University Press.

Prastowo, Andi. “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian”, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011).

Rifiana, Dian. 2016. Akulturasi Sistem Pembelajaoran Model Pesantren Tahfid dan Sekolah Formal (Studi Kasusdi Ma’had Al Muqaddasah Ponorogo. Tesis. Ponorogo: STAIN Ponorogo

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h. 67.

Sandu, Siyoto dan Sodik Ali, Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015).

Setiady, Tolib, inti sari hukum adat indonesia, dalam kajian kepustakaan, (bandung: ALFABETA, 2008).

Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian Kepustakaan (Bandung: Alfaveta, 2008).

Soemati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Lyberty, 1999).

Soerojo Wignjodipoero, pengantar dan asas-asas hukum adat (jakarta: PT Gunung Agung, 1984).

Sugiono, “Metode Penelitian Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan RgD,”(Bandung: Alfabeta, 2015).

Syahrani, Riduan, seluk beluk dan asas-asas hukum perdata (Bandung: Alumni, 1985).

Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Bogor: Kencana, 2003).

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Kencana, 2011).

Undang-Undang nomor 1tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1.

Wahab Khallaf, Abdul. Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005).

Wahhab, Abdul ilmu ushul fikih, kaidah hukum islam (jakarta: putaka amani 2003).

Wahyuni, Sosiologi Bugis Makassar (Makassar: Alauddin University Press, 2014).

Downloads

Published

2024-04-07

How to Cite

PRAKTIK SILARIANG DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU MANDAR PERSPEK TIF ‘URF (Studi Kasus Di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar). (2024). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 1(2), 31-36. https://doi.org/10.71242/dmfgpq24