KONVERSI BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN BERDASARKAN KONTRIBUSI TERHADAP KELUARGA PERSPEKTIF TEORI LIMIT MUHAMMAD SHAHRUR(Studi Kasus Desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura)
DOI:
https://doi.org/10.71242/h4mhq417Keywords:
Konversi Bagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan, Kontribusi Terhadap Keluarga, Teori Limit Muhammad Shahrur.Abstract
Al-Qur’an adalah kitab yang menjadi pedoman utama umat Islam yang dipercaya senantiasa sesuai dengan setiap watu dan tempat yang melingkupinya. Pembagian waris merupakan hal yang sangat fundamental dalam keluarga dan merupakan salah satu hal yang dibahas di dalam al-Qur’an itu sendiri. Perempuan mendapat bagian setengah dari bagian laki-laki merupakan pandangan pemikir Islam klasik yang didasarkan pada potongan ayat al-Qur’an. Seiring dengan perubahan zaman, maka terjadi banyak perubahan khususnya dalam peran perempuan, hal itu yang kemudian menjadi faktor pemicu adanya gerakan pemikir kontemporer yang menuntut persaman hak antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam waris seperti Muhammad Shahrur dengan teori limitnya. Secara praktik sebagain masyarakat desa Kara menerapkan pembagian waris yang didasarkan pada besarnya kontribusi ahli waris terhadap keluarga. Fokus penelitian ini adalah (1) Praktik Konversi Bagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan di Desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura (2) Praktik Konversi Bagian Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan di Desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura Perspektif Teori Limit Muhammad Shahrur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) anak perempuan mendapatkan bagian dua bidang tanah, pohon jati dan bangunan rumah yang jika dikonversi dalam bentuk rupiah bisa dikatakan setara atau bahkan melebihi bagian waris saudara laki-lakinya. (2) Praktik Konversi tersebut secara hasil akhir sesuai dengan konsep teori limit yang digagas oleh Muhammad Shahrur..
Abstract
Al-Qur'an is a book that is the main guideline for Muslims which is believed to always be in accordance with every time and place that surrounds it. The division of inheritance is very fundamental in the family and is one of the things discussed in the Qur'an itself. Women get half of the share of men is the view of classical Islamic thinkers based on fragments of verses of the Koran. Along with the changing times, there have been many changes, especially in the role of women, this has become a triggering factor for the movement of contemporary thinkers who demand equal rights between men and women, especially in inheritance like Muhammad Shahrur with his limit theory. In practice, some of the Kara village community applies inheritance distribution based on the contribution of the heirs to the family. The focus of this research is (1) The Practice of Converting the Inheritance of Boys and Girls in Kara Village, Torjun District, Sampang Madura Regency (2) The Practice of Conversion of the Inheritance of Boys and Girls in Kara Village, Torjun District, Sampang Madura Regency Perspective of Muhammad's Limit Theory Shahrur. This study uses a qualitative approach with a case study type of research. Data collection techniques used are interviews, observation and documentation. The results of the study stated that (1) the daughter got a share of two plots of land, teak trees and house buildings which if converted in rupiah could be said to be equal or even exceed her brother's share of inheritance. (2) The conversion practice is in accordance with the concept of limit theory initiated by Muhammad Shahrur.
References
Al-Qur’a>n
Al-Qur<’an al-kari>m.
Abdul Hakim, Ishkayatut Taqsi>m al-Mi>ra
Abu al-Khattab al-Kalwadhani, al-Tahdz>ib F>i> al-Fard, (Lebanon: Dar al-Kutub, 1998).
Achmad Yani, Faraid dan Mawaris, (Jakarta: Kencana, 2016).
Ahmad Sarwat, Fiqh al-Hayah: Mawaris, Juz 15, (Jakarta Selatan: DU Publishing, 2011).
Ahmad Warson al-Munawir, Kamus al-Munawir, (Yogyakarta: Pondok Pesantren alMunawir, 1984).
al-Baqari, H{>>>>>hiyah al-Baqari> ‘Ala< al-Roh{biya>h F>>>>i> ‘Ilmi al-Far
Faisol bin Abdul Aziz al-Mubarak, Risa Ilmi al-Fara
Faisol Bin Abdul Aziz, As-Subkiyyah al-Dzahabiyyah Ala al-Mandzumah al-Rahbiyyah, (Esbelia, Riyadh: Dar ak-Kunuz, 2006).
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma’arif, 1994).
Ibrahim al-Bajuri, H{a ‘Ala< Ibnu Qa
Ita Ma’rifatul Fauziyah dan Yunitasari, “Penerapan Waris 1:1 Dalam Yurisprudensi Islam Perspektif Kesetaraan Gender”, Nusantara: Jurnal Ilmu Hukum Pengetahuan Sosial, Vol. 9, (Tahun 2022), 1444-1456.
Jamaluddin, “Studi Komparatif Konsep Waris Menurut Hazairin dan Muhammad Syahrur”, Skripsi, (Ponorogo, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021).
M. Anwar Rifa’i, Cerdas Faroidl Ilmu Mawarist, (t.t, t.t, t.th).
Maimun Nawawi, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, (Surabaya: Pustaka Radja, 2016).
Maryati Bachtiar, “Hukum Waris Islam Dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1, 2.
Muhammad Ali As-Shobuni, Mawts Fi> Shari>ah al-Islayah, (Makkah: Dar al-Hadits, 2010).
Muhammad al-Sha>hat al-Jundi, al-Mi>ra
Muhammad Shahrur, al-kita
Muhammad Shahrur, Diradah Lil Fiqh al-Islami>, (Suriah-Damaskus: Ahali, 2000).
Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004).
Muhammad Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika al-Qur’an kontemporer, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007).
Muhibbussabry, “Keistimewaan Perempuan Dalam Kasus Kewarisan Islam”, (Medan: Fakultas Syariah dan Hukum, Univeritas Islam negeri Sumatera Utara).
Mukhlis {al-Roth, (Baghdad: t.p, 2009).
Nanda Septianingtyas dan Kairani Bakri, Ahli Waris Saudara dan Anak Kandung Menurut Hukum Waris Islam, Reformasi hukum Trisakti, Vol. 4 No. 3 (2022), 594.
Nuril Habibi, “Persamaan Hak Antara Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Muhammmad Sayyid Thanthawi: Kajian tentang Penciptaan Manusia, Menuntut Ilmu, dan Pembagian Waris”, Al-‘Adalah, Vol. 2, No. 2 (Juli 2017), 89-110.








