Konsep Nafkah Dalam Keluarga Hukum Islam Menurut Perspektif Al-Qur’an

Authors

  • Deri Eka Putra Uin Sunan Kalijaga Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/4stj3h52

Keywords:

Penghasilan, Pasangan, Rumah Tangga Islam

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana undang-undang mengizinkan istri untuk menafkahi keluarga mereka. Topik mata pencaharian dalam rumah tangga Islam dibahas dalam penelitian gratis ini. Pemeliharaan tidak termasuk tugas-tugas non-material seperti menyediakan nafkah bagi istrinya secara seksual, karena pemeliharaan adalah tugas material suami terhadapnya. Gaya hidup Juha bukan hanya hadiah suami kepada istrinya; itu adalah tugas ayah kepada anak-anaknya. Hukum Islam menyatakan bahwa seorang suami memiliki hak terhadap istrinya dan bahwa seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, yang merupakan hak-hak suami yang harus dijunjung tinggi. Akibatnya, hubungan keluarga menjadi saling melengkapi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Namun, jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, istri dapat bekerja di luar rumah.

Abstract

The purpose of this study is to ascertain how the legislation permits wives to provide for their family. The topic of livelihood in an Islamic household is covered in this free study. Maintenance does not include non-material tasks like providing for his wife sexually, since maintenance is a husband's material duty to her. Juha's lifestyle is not only a husband's gift to his wife; it is a father's duty to his children. Islamic law states that a husband has rights towards his wife and that a wife has obligations towards her husband, which are the husband's rights that must be upheld. As a result, the family's relationships become complimentary. Thus, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. Therefore, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. However, if the husband is unable to provide for the family, it is acceptable for the wife to work outside the home.

References

Agus Hermanto, dkk, “Reintepretasi Terhadap Konsep Nafkah Suami Kepada Istri Karir”, dalam al-Ihkam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 1, No. 1, (Juni 2021): 40-41.

Elimartati, “Hukum Istri Mencari Nafkah Dalam Tinjaun Maqasid Syariah”, dalam Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, Vol. 02, No. 02, (Juli-Desember 2018): 197.

Erfani Aljan Abdullah, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan, (Yogyakarta: UII Press, 2017): 50.

Ibrahim Amini, Bimbingan Untuk Kehidupan Suami Istri, (Bandung: Al-Bayan, 1997): 24.

Ila Nurmila, dkk, “Wanita Pencari Nafkah dalam Pandangan Ulama Pedesaan”, dalam Jurnal Istinbath, Vol. 14, No. 2, (2019): 235-236.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 79 ayat 1.

Lilis Handayani, “Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Perspektif Hukum Islam (Stufi Kasus Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang)”, dalam Jurnal of Legal and Cultural Analytics (JLCA), Vol. 1, No. 3, (2022): 192.

M Fauzil Adhim, Kado Pernikahan Untuk Istriku, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1998): 327.

Muhammad Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2003): 276.

Ryan Erwin Hidayat, Muhammad Nur Fathoni, “Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam”, dalam Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 2, (2022): 152.

Samsul Zakaria, “Nafkah dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam)”, dalam Junral Ijtihad, Vol. 36, No. 2, (2020): 63.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung: PT Al-Maarif, 1980): 147.

Suharna, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang”, dalam Jurnal Al-Qadau, Vol. 5, No. 1, (2018): 57.

Syekh Nawawi Al-Bantani, Hak dan Kewajiban Suami Istri Panduan Lengkap Mewujudkan Keluarga Islami Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, Terj. Syarah ‘Uqud al-Lujjain Bayani Huquq Az-Zaujai oleh Fuad Ibn Rusdy, (Jakarta: Turos Pustaka, 2014): 3.

Umar, dkk, “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga Tala’ah Kitab Uqudulujain Huquq Az-Zaujain Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Ban”ani", dalam Jurnal Tausiah FAI UISU, Vol. 11, No. 2, (Juli-Desember 2021): 77.

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk), Jilid 9, (Jakarta: Gema Insani, 2011): 42-49.

Wahbah Zuhaili, Fikih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Bedasarkan Al-Qur’an dan Hadist, Trans. Oleh Muhammad Afifi, dkk, (Jakarta: Al-Mahira, 2010): 41.

Wardah Nuroniyah, dkk, “Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga Perspektif Husein Muhammad”, dalam Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4, No. 1, (Juni 2019): 109.

Yahya Abdurrahman, Mujahidin Muhayan, Fikih Wanita Hamil, (Jakarta: Qisthi Press, 2005): 164.

Published

2024-07-05

How to Cite

Konsep Nafkah Dalam Keluarga Hukum Islam Menurut Perspektif Al-Qur’an. (2024). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 1(3), 81-92. https://doi.org/10.71242/4stj3h52