Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pra Nikah
DOI:
https://doi.org/10.71242/8xbsmf23Keywords:
Perjanjian, Pra Nikah, Hukum IslamAbstract
Perkawinan mampunyai makna yang sangat penting dalam menata kehidupan manusia tujuan dari perkawinan adalah sakinah, mawaddah dan rahmah, agar tujuan di atas bisa terealisasikan upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri baik itu sebelum menikah ataupun setelah menikah. Salah satunya dengan dilakukannya perjanjian pra nikah antara suami dan juga istri. Dibuatnya perjanjian perkawinan bisa menjadi alat proteksi dan tindakan preventif apabila terjadi perceraian. Masih sedikit calon pengantin yang memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang positif dikarenakan masih dianggap tabu dan larangan di masyarakat di sebabkan adanya pandangan negatif yang menganggap perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tidak umum. Penelitian akan meneliti lebih jauh mengenai perjanjian pra-nikah dan akan dianalisisi dengan menggunakan teori hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara langsung dari sumber asli atau sumber utama dengan wawancara dan observasi yang kemudian data tersebut disusun dan dianalisis dengan model naratif untuk dapat menjelaskan bagaimana praktik perjanjian pra nikah dan analisis dengan menggunakan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Ditinjau dari teori Maslahah al-Mursalah akta perjanjian yang dibuat oleh suami dan isteri yang tercatat di KUA termasuk kepada Maslahah al-Tahsiniyah (kepentingan-kepentingan pelengkap). Yang jika tidak terpenuhi maka tidak akan mengakibatkan kesempitan dalam kehidupannya, sebab ia tidak begitu membutuhkannya, hanya sebagai pelengkap atau hiasan hidupnya.
Abstract
Marriage has a very important meaning in arranging human life, the purpose of marriage is sakinah, mawaddah and rahmah, so that the above goals can be realized efforts made by married couples both before marriage and after marriage. One of them is by making a prenuptial agreement between husband and wife. Making a marriage agreement can be a means of protection and preventive action in the event of divorce. There are still few brides-to-be who view the marriage agreement as something positive because it is still considered taboo and prohibition in society due to negative views that consider the marriage agreement as something uncommon. From the background above, the researcher wants to examine h. Research data is obtained directly from original sources or primary sources with interviews and observations which then the data is compiled and analyzed with a narrative model to be able to explain how the practice of prenuptial agreements in KUA. The results of this study concluded that couples who enter into a marriage par agreement in KUA Gubeng Surabaya City in terms of applicable law in Indonesia have met the requirements in accordance with theory of Maslahah al-Mursalah the deed of agreement made by husband and wife recorded in the KUA of Gubeng District is included in Maslahah al-Tahsiniyah is (complementary interests). Which if not fulfilled will not cause narrowness in his life, because he does not really need it, only as a complement or decoration of his life.
References
-Qur’an al-karim.
Aspandi. Fikih Perkawinan Komparatif Fiqh Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam. Batu: Literasi Nusantara, 2019.
Mukhtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1974.
Rapaiee, Dzullyza binti. “Peran Penyuluh Agama Dalam Program Bimbingan Pranikah Pra dan Pasca Pandemi Covid-19 di Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) Bahagian Kuching, Malaysia”. juni, 2021
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan. Yogyakarta, Liberty, 2007.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Peerkawinan.
Abd Shomad, hukum Islam. Jakarta : Kencana, 2010
Happy Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta:Transmedia Pustaka 2008.
Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta, Rajawali Pers, 2002.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet. XXI, Intermasa, Jakarta, 1987.
Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Cet IV, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Asis Safioedin. Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Alumni, Bandung, 1985.
Prodjodikoro Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumur Bandung, Jakarta, 1960.
Kartuhadiprodjo Soediman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Cet. X, Ghalia Indonesia. Jakarta, 1984.
Simanjuntak, P. N. H. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta, 1991.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Mariam Darus Badrul Zaman. K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung : Alumni, 1996.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
J.Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Chairuman dkk. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinargrafika, 2004.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah, Penerjemah, Noe Hasanuddin Juz 1, Cet-1, (Jakarta : Pena Pudi Asmara, 2006), h. 83
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visi Media: 2008.
HR. Damanhuri. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju: 2007.
Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia, Tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan, 2017.
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, (Semarang: Bulan Bintang, 1955)
Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur‘an, 1973)
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Qur’an dan as-Sunnah
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany,Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002)
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma‘shum, et al., Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. 9, 2005)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1984)
Yahya Khusnan Mansur, Ulasan Nadhom Qowaid Fiqhiyyah Al Faraid A Bahiyyah,(Tambakberas Jombang: Pustaka Al-Muhibbin, 2009)
Abd Haq, et al, Formulasi Nalar Fiqh Telaah Konseptual, (Surabaya:Khalista. 2006)
Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009)
Al-Syatibi, Al-I‟tishom, (Beirut: Dar al-Fikr, 1991)
Mukhsin Jamil (ed.), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008)
Mukhsin Jamil (ed.), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008)
Rosiana. Presepsi Masyarakat Kelurahan Kaliawi Tentang Perjanjian Perkawinan. Skripsi UIN Raden Intan Lampung : 2018.
Maharani, Hairunnisa. Evektifitas Perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement) Apabila Terjadi Perceraia. Skripsi UM Palembang : 2022.
Fayza Miftach Fauzia Risanto. Perjanjian pra nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta : 2020.
Muhammad Iqbal Aditya P. Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuatan Perjanjian pra nikah Menurut Hukum Islam. Skripsi Universitas Islam Sultan Agung : 2021.
Lexy.J.Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif,Kuantitatif, dan R &D. Bandung: Alfabeta,2014.
Salinan Akta Perjanjian Perkawinan
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, (Semarang: Bulan Bintang, 1955).
Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur‘an, 1973).
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, h. 45
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al Bansany,Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet-8, 2002).
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh,terj. Saefullah Ma‘shum, et al., Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. 9, 2005).
Al-Ghazaly, al-Mustashfa fi Ilm al- Ushul I, (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1983).
Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009).





