Pencatatan Dan Batas Usia Pernikahan Di Beberapa Negara Islam

Authors

  • Choiril Alam Wali Ulhaq Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Shidiq Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/qtdm4726

Abstract

Abstrak
Hukum keluarga di dunia Islam selalu menarik untuk dikaji, karena dalam setiap zamannya selalu ada kebaharuan-kebaharuan, termaksud di dalam pencatatan nikah. Seperti yang kita ketahui, bahwa pencatatan pernikahan tidak ada di dalam al-Qur’an secara tertulis. Namun, pencatatan pernikahan disebabkan zaman/situasi sehingga diadakan hal demikian. Dalam artukel ini, penulis mengkaji pencatatan pernikahan dalam dunia Islam yang kebanyakan berbeda-beda beberapa di beberapa negara. Di samping itu negara yang dimaksud hanya focus terhadap beberapa negara, yakni: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Yordania, Mesir, Maroko, Syiria, dan Tunisia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses pencatatan nikah dan dampaknya di beberapa Negara Islam. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan penelitian pustaka (library research) melalui pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan tetap sah secara syariat meski tidak dicatat, asal terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun dominan dari beberapa negara Islam yang di bahas adalah mengharuskan hingga memberi kekuatan hukum terhadap pencatatan tersebut, baik dengan yang mengadakan sanksi pelanggaran maupun tidak.

Abstract
Family law in the Islamic world is always interesting to study, because in every era there are always innovations, including in marriage registration. As we know, marriage registration is not written in the Qur'an. However, marriage registration is due to the era/situation so that such a thing is held. In this article, the author examines marriage registration in the Islamic world which is mostly different in several countries. In addition, the countries in question only focus on several countries, namely: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turkey, Jordan, Egypt, Morocco, Syria, and Tunisia. The purpose of this study is to determine and examine the comparative process of marriage registration and its impact in several Islamic countries. The method used is library research through a descriptive-comparative approach. The results of this study indicate that marriage is still valid according to sharia even if it is not recorded, as long as the pillars and requirements are met. However, the dominant of several Islamic countries discussed is to require and give legal force to the registration, both by imposing sanctions for violations and not.

References

Atho Mudzhar, M. 2014. Hukum keluarga di Pakistan, Jurnal AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni 2014.

Baysar, Fahmi, 2017. Prosedur Pencatatan Perkawinan Dan perceraian Di Negara Indonesia Dan malaysia Persfektif Hukum Islam. Istidlal vol. 1, NO. 1.

Euis Nurlaelawati, Asep Saepudin Jahar, 2013. Jaenal Aripin. Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis, Jakarta:Kencana.

Fatma, Yulia, 2019. Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2.

Fatma, Yulia, 2019. Batasan usia perkawinan dalam hukum keluarga, Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol 18 No. 2.

Hanafi, Yusur, 2017. Kontroversi Usia Kawin Aisyah R.A dan Kaitannya dengan Legalitas Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Islam, Istinbath Jurnal Hukum Islam Vol. 15, 2.

https://123dok.com/article/sejarah-terbentuknya-hukum-keluarga-di- indonesia.zx5d758w, dia akses pada tanggal 28 september 2022, 12.16 wib.

Ihdatul Musyarrafa, Nur, 2020. Batas Usia Pernikahan Dalam Islam, Vol. 1 No. 3.

Lembaga Penyelidikan Undang-undang, Akta Undang-undang Keluarga Islam (Wilayah-wilayah Persekutuan) 1984 (Akta 303), Petaling Jaya: International Law Book Services, 2013.

Mohamad Salman Podungge , Panji Nugraha Ruhiat , Si’ah Khosyiah, 2022. Hukum Perkawinan Dan Kewarisan . Dalam tata Hukum Mesir Dan Sudan, Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 3, no. 1.

Nasiri, Perkawinan di Maroko, 2017. Syaikhuna Vol 8 No 1 Maret.

Noviana, Lia, 2019. Status Wanita di Dunia Modren, Jurnal Penelitian Islam, Vol 13,

Nurinayah, 2020. Hukum keluarga di Mesir, Familia: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 1 Nurlaelawati, Euis, 2013. Pernikahan Tanpa Pencatatan:Isbat Nikah sebuah solusi?,

Musawa, vol.12 No 2 .

Pasal 10, Qanun al-Ahwal Al-syakhshiyyah 2010, Kepala Departemen Kehakiman Yordania.

Pilova, Martina, 2022. Batas Usia Dalam Perkawinan (Studi Komparatif Undang- Undang Perkawinan Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam) Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Rajafi, Ahmad , 2017. Sejarah Pembentukan Dan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Nusantara, Jurnal Aqlam, Vol. 2, 1.

Tholabi ,Kharlie, Ahmad, 2016. Administrasi Perkawinan di Dunia Islam Modern,

Bimas Islam Vol.9. No.II.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Pencatatan Dan Batas Usia Pernikahan Di Beberapa Negara Islam. (2024). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 1(3), 106-116. https://doi.org/10.71242/qtdm4726