PENYERAHAN SEPARUH MAHAR MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Ramong District Betong Thailand Selatan)

Authors

  • Suhana Sakeng Univesitas KH. Abdul Chalim Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/gbc54d90

Keywords:

Islamic Law, Giving of Dowry

Abstract

This study aims to determine the practice and procedures for handing over half the dowry during the marriage contract in the Ramong community tradition, Southern Thailand, and to determine the law of this tradition from the perspective of Islamic law. This study is a field research using a qualitative approach. Research data was obtained online from the Ramong community, which served as the primary source of information in this study. A qualitative approach was used so that researchers could deeply understand the meaning, implementation, and community views on the tradition of handing over half the dowry in traditional marriages that has been carried out for generations. The results of the study indicate that the practice of handing over half the dowry in the Ramong community is carried out during the marriage contract. In practice, the groom hands over part of the dowry to the bride during the marriage contract, while the other half is given after the marriage contract is completed. This tradition has long developed and is accepted by the community as part of the customs passed down from generation to generation. The community views this practice as a form of convenience for the man in fulfilling the dowry obligation without diminishing the value of respect for the woman. In addition, this study found that the remaining unpaid dowry must be accompanied by an agreement or promise of payment between both parties. In some circumstances, the remaining half of the dowry can even be replaced with a specific item, as mutually agreed upon. However, this replacement must be approved by the bride's side to avoid misunderstandings or disputes later on. Thus, the tradition of giving half the dowry in the Ramong community still prioritizes deliberation, agreement, and harmony in the marriage ceremony.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tata cara penyerahan separuh mahar saat akad nikah dalam tradisi masyarakat Ramong, Thailand Selatan, serta untuk mengetahui hukum tradisi tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara online dari masyarakat Ramong yang menjadi sumber informasi utama dalam penelitian ini. Pendekatan kualitatif digunakan agar peneliti dapat memahami secara mendalam makna, pelaksanaan, serta pandangan masyarakat terhadap tradisi penyerahan separuh mahar dalam perkawinan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong dilakukan ketika akad nikah berlangsung. Dalam pelaksanaannya, mempelai laki-laki menyerahkan sebagian mahar kepada mempelai perempuan pada saat akad nikah, sedangkan separuh mahar lainnya diberikan setelah akad nikah selesai. Tradisi ini telah lama berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari adat istiadat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat memandang praktik tersebut sebagai bentuk kemudahan bagi pihak laki-laki dalam memenuhi kewajiban mahar tanpa menghilangkan nilai penghormatan kepada perempuan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa sisa mahar yang belum dibayarkan harus disertai dengan kesepakatan atau janji pembayaran antara kedua belah pihak. Bahkan, dalam beberapa kondisi, separuh mahar yang tersisa dapat diganti dengan barang tertentu sesuai kesepakatan bersama. Namun, penggantian tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak perempuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, tradisi penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong tetap mengedepankan musyawarah, persetujuan, dan keharmonisan dalam pelaksanaan perkawinan.

References

A’yun, Wildaniyah Mufidatul, and Alif Hendra Hidayatullah. “Perspektif Maslahah Dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Dalam Undang-Undang Perkawinan.” Harmoni 22, no. 1 (2023): 22–47. https://doi.org/10.32488/harmoni.v22i1.667.

Akmal, Andi Muhammad, and Mulham Jaki Asti. “Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2021): 45. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.22247.

Anggraini, Siska Ayu, and Rachmat Panca Putera. “Konsep Legalitas Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum Dan Sosial.” AL FUADIY : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2023, 71–83. https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/AF/article/view/1208/1318.

Azizah, Nurul, Fahrun Dama, and Sutopo Sutopo. “Penetapan Jumlah Mahar Yang Disesuaikan Waktu Pernikahan Menurut Hukum Islam.” HOKI : Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2023): 39–48. http://ejournal.insud.ac.id/index.php/HKI/article/view/545.

Damis, Harijah. “Konsep Mahar Dalam Perpektif Fikih Dan Perundang -Undangan (Kajian Putusan Nomor 23 K/AG/2012).” Jurnal Yudisial Vol. 9, no. 1 (2016): 24–25. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/29/27.

Febiana, Fenni, and Yassir Hayati. “Menggunakan Mahar Yang Dalam Masih Keadaan Hutang Sebanyak 50 Persen Perspektif Hukum Islam.” Indonesian Research Journal on Education 2, no. 3 (2022): 1030–37. https://www.irje.org/irje/article/view/2056/1349.

Hernawati, R A S, and J T Suroso. “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi) 4, no. 1 (2020): 392–408. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557.

Hidayat, Rahmat, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Hasriyanti Hasriyanti, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong, Muharuddin Muharuddin, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Sorong. “Analisis Penetapan Pengadilan Agama Mengenai Itsbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Journal of Law Justice 1, no. 1 (2023): 41–51. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jlj/article/view/2685/1471.

Iqbal, Muhammad, and Sudirman L. “MAHAR DAN UANG PANAIK PERKAWINAN PADA TRADISI MASYARAKAT DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kelurahan Limpomajang Kacamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng).” Inspiratif Pendidikan 9, no. 2 (2020): 128. https://doi.org/10.24252/ip.v9i2.16787.

Kafi, Abd. “Mahar Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Dan Pendidikan Islam.” Paramurobi: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3, no. 1 (2020): 55–62. https://doi.org/10.32699/paramurobi.v3i1.1436.

Karomah, Hikmatul, Institut Agama, and Islam Negeri. “Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar Pernikahan Perspektif Hadits Abstract : Keywords : Abstrak : Kata Kunci : Pendahuluan Hidup Membujang . Imam Ahmad Bin Hanbal Mengatakan “ Hidup.” El-Nubuwwah: Jurnal Studi Hadis 1, no. 1 (2023): 44–59. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/elnubuwwah/article/view/8416/3469.

M. Yusuf, M. Yusuf. “Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga.” At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam 2, no. 2 (2020): 96. https://doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530.

Mohsi, M, Moh Mujibur Rohman, and Miftahul Ulum. “Telaah Fatwa Mui No. 10 Tahun 2008 Tentang Nikah Di Bawah Tangan Berbasis Sadd Al-Dzarī‘Ah Dan Keadilan Gender.” An-Nisa’ : Jurnal Kajian Perempuan Dan Keislaman 14, no. 1 (2021): 74–87. https://doi.org/10.35719/annisa.v14i1.56.

Muhammad Fuad Mubarok, and Agus Hermanto. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 1 (2023): 93–108. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i1.298.

Muhammad, Hilmi Fauzi, and Ibnu Sina. “Tajdidun Nikah Sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa ( Analisis Hukum Islam Terhadap Study Kasus Pada Masyarakat Desa Budi Mulya , Puncak Harapan Dan Ayunan Papan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin ) Tajdîd Al-Nikâh Sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa ( Anal.” Jurnal Bimas Islam 2 (2018): 537–70.

Perkasa, Aditya, and Lukmanul Hakim. “Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Persyaratan Umur Pernikahan Yang Diajukan Anak Di Bawah Umur Karena Alasan Agama (Studi Putusan Nomor 38/Pdt.P/2023/PA.Prw).” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024): 510–21. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1889.

Ridwan, Muhammad. “Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan.” Jurnal Perspektif 13, no. 1 (2020): 43–51. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i1.9.

Salsabila. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Keliling Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 (Studi Di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang).” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (2015): 259. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/2361/1778.

Sari, Rita, Jami Sholeha, and M Sos. “Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perwalian Dalam Pernikahan ( Studi Di Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah).” Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), 2023.

Satia. “Implementasi Hukum Islam Dalam Tradisi Pernikahan Adat Di Ternate.” Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, no. 1 (2024): 117–31. https://doi.org/10.59115/almizan.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Diskursus Makna Keadilan Dalam Poligami.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2022. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942.

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

PENYERAHAN SEPARUH MAHAR MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Ramong District Betong Thailand Selatan). (2025). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 2(1), 28-40. https://doi.org/10.71242/gbc54d90