Legal Drafting Berbasis Artificial Intellegence: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Authors

  • Nanda Amira Pramesti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/mzr2jb35

Keywords:

Artificial Intelligence, Legal Drafter, Indonesia

Abstract

This article aims to analyze the position and impact of Artificial Intelligence (AI) in the legal drafting process in Indonesia. The development of artificial intelligence technology has brought about significant changes in various fields, including the legal field, which has begun utilizing AI as a tool to assist in contract drafting, document analysis, and faster and more efficient legal reference searches. This study uses a qualitative research method with a descriptive approach, aiming to provide a detailed explanation of AI-based legal drafting and the opportunities and challenges of its implementation in Indonesia. Furthermore, this study also uses a normative legal approach by examining various regulations, theories, and literature related to the use of AI in the legal field. The results show that Artificial Intelligence is a technological innovation that can assist and simplify human work, particularly in increasing the efficiency and effectiveness of legal document drafting. However, the use of AI still requires clear legal boundaries and regulations to minimize potential threats and negative impacts. Therefore, regulations regarding the use of AI are crucial to ensure that the technology remains used in accordance with legal principles, ethics, and data protection. Furthermore, this study confirms that Artificial Intelligence essentially functions only as an aid in the process of creating legal documents, not as a legal entity with full authority to independently create or determine the content of legal documents. Therefore, the final decision rests with humans, the parties with legal and moral responsibility. Meanwhile, the application of AI technology in the legal field has begun to develop in Indonesia and is expected to continue to increase with advances in digital technology.

Abstrak.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan dampak kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam proses penyusunan dokumen hukum (legal drafting) di Indonesia. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum yang mulai memanfaatkan AI sebagai alat bantu dalam penyusunan kontrak, analisis dokumen, serta pencarian referensi hukum secara lebih cepat dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan memberikan penjelasan secara rinci mengenai legal drafting berbasis AI beserta peluang dan tantangan penerapannya di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan, teori, serta literatur yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam bidang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence merupakan inovasi teknologi yang dapat membantu dan mempermudah pekerjaan manusia, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dokumen hukum. Namun demikian, penggunaan AI tetap memerlukan batasan dan pengaturan hukum yang jelas untuk meminimalisasi potensi ancaman dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, regulasi mengenai penggunaan AI menjadi sangat penting agar teknologi tersebut tetap digunakan sesuai prinsip hukum, etika, dan perlindungan data. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa Artificial Intelligence pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses pembentukan dokumen hukum, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk membuat atau menentukan isi dokumen hukum secara mandiri. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada manusia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Sementara itu, penerapan teknologi AI dalam bidang hukum telah mulai berkembang di Indonesia dan diperkirakan akan terus meningkat seiring kemajuan teknologi digital.

References

Abdullah, Assyari. “Public Relations in The Era of Artificial Intelligence : Peluang Atau Ancaman.” Jurnal Aristo (Social, Politic, Humaniora) 08, no. 2 (2020): 406–17. https://journal.umpo.ac.id/index.php/aristo/article/view/ASAABDH.

Akbar, Muhammad Dafi, Josua Ferdinand Sihotang, Rendika Purnama, and Taria Hasna. “Pemanfaatan Dan Permasalahan Artificial Intelligence Dalam Kehidupan Manusia Serta Pengaturannya Secara Hukum.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 538–42. https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/521.

Atika, Mutia, and Retno Sayekti. “Studi Literatur Review Sistem Informasi Perpustakaan Berbasis Artificial Intelligence (AI).” Palimpset Jurnal Ilmu Informasi Dan Perpustakaan 14, no. 1 (2023): 38–51. https://doi.org/10.20473/pjil.v14i1.4645.

Darmawan, Abqary Faraz, and Irwan Triadi. “Implementation of Artificial Intelligence (AI) In The Process of Constitution Amendment and The Implication.” Jurnal Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 621–32.

Dokumen, Arsip. “Peran Artificial Intelligence (AI) Dalam Manajemen Arsip Dan Dokumen” 1, no. 6 (2024): 484–99.

Fajriati, Alliya, Wisroni Wisroni, and Ciptro Handrianto. “Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence (Ai) Dalam Pembelajaran Berbasis Peserta Didik Di Era Digital.” Jurnal Wahana Pedagogika 6, no. 2 (2024): 71–85. https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/wahana/article/view/7890.

Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, and Tantimin. “Jurnal Komunikasi Hukum.” Jurnal Komunikasi Hukum 8 (2022): 307–16. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44408/21094.

Hefindra, Krishna, Uly Rahma Rizqina, Teresia Damai, Norma Oktarina, Nadia Larasati, and Ismi Fassya. “Peluang Dan Tantangan Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Mitra Pengembangan Hukum 1, no. 3 (2025). https://ejournal.dharmalegalpress.com/index.php/jmph/article/view/20/15.

Hibatulloh, Beryl Helga Fredella. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi.” TARUNALAW: Journal of Law and Syariah Published 03, no. 01 (2025): 87–98. https://journal.staitaruna.ac.id/index.php/jls/article/view/300/298.

Ishom, Muhammad. “Legal Drafting Dokumen Hukum Dan Surat Penting.” Hukum Dan Politik 8, no. 2 (2017): 1–20.

Mangasak, Angelina, Rhezi Angelin, and Sofyan. “Tantangan Dan Peluang Artificial Intelligence (Ai) Untuk Masa Depan.” Seminar Nasional Teknologi Pendidikan UKI Toraja 3, no. 3 (2023): 26–34. https://journals.ukitoraja.ac.id/index.php/PROSDING/article/view/2287/1645.

Mariska Cahyani Putri, Annisa Febyanti, Saskia Azzahra, and Nurul Amaliyah Putri. “Pengaruh Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 2 (2024): 266–84. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.235.

Meiliawati, yu Eka, Zulfitria, and Tri Wawan Sugiarto. “Penggunaan Media Berbasis Artificial Intelligence (Ai) Untuk Menunjang Proses Pembelajaran Pada Tingkat Sekolah Menengah Atas: A Literature Review.” INFONTIKA: Jurnal Pendidikan Informatika, no. April (2024): 1–6. https://jurnal.aksaraglobal.co.id/index.php/jkppk/article/view/268/235.

Mufti, M Wildan, M Hiroshi Ikhsan, Rafif Sani, and M Fauzan. “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teknologi Berbasis Artificial Intelligence.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. June (2024): 137–41. https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/396/436.

Mushodiq, Muhamad Agus. “Konsep Dakwah Nir-Radikalisme Perspektif Syaikh Ali Mahfudz.” Wardah 21, no. 1 (2020): 66–105. https://doi.org/10.19109/wardah.v21i1.5825.

Nalendra, Adimas Ketut, and Heri Priya Waspada. “Penerapan Artificial Intelligence Untuk Kontrol Suhu Dan Kelembapan Pada Kandang Broiler Berbasis Internet of Things.” Generation Journal 5, no. 2 (2021): 59–68. https://ojs.unpkediri.ac.id/index.php/gj/article/view/15706/2133.

Rama, Bagus Gede Ari, Dewa Krisna Prasada, and Kadek Julia Mahadewi. “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (Ai) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Rechtens 12, no. 2 (2023): 209–24. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/2395/1652.

Ravizki, Eka Nanda, and Lintang Yudhantaka. “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual Dan Tantangan Pengaturan Di Indonesia Eka” 5, no. 3 (2022): 351–76. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063.

Sarinda, Fitri, and Dwi Noviani. “Pendidikan Agama Islam Berbasis Teknologi ( AI ) Artificial Intelligence Artificial Intelligence ( AI ) Adalah Kecerdasan Buatan Yang Merupakan Pemodelan Dari.” Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan Dan Kebudayaan 1, no. 4 (2023). https://jurnal.aksaraglobal.co.id/index.php/jkppk/article/view/268/235.

Sebayang, Ekinia Karolin, Mahmud Mulyadi, and Mohammad Ekaputra. “Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): 317–28. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311.

Subaidi, J, and M Hatta. “Pelatihan ‘Legal Drafting’ Peraturan Daerah (Qanun) Di Aceh Kepada Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Malikussaleh ….” Academica: Jurnal Pengabdian Kepada … 2, no. 1 (2024).

Tresnawati, Dewi, Yomi Guno, I Putu Satwika, Ary Setijadi Prihatmanto, and Dimitri Mahayana. “Artificial Intelligence Serta Singularitas Suatu Kekeliruan Atau Tantangan.” Jurnal Al-Goritma 9, no. 1 (2022): 181–88. https://jurnal.itg.ac.id/index.php/algoritma/article/view/1028.

Yamani, Akhmad Zaki. “Legal Drafting Untuk Perubahan Hukum: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyusunan Regulasi Dan Undang- Undang Yang Adaptif.” Journal of Law and Nation 3, no. 4 (2024): 1026–36.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Legal Drafting Berbasis Artificial Intellegence: Peluang dan Tantangan di Indonesia. (2025). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 2(1), 41-55. https://doi.org/10.71242/mzr2jb35