Efektivitas Hukum Perkawinan dalam Melindungi Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah

Authors

  • Muh. Taufiqurrahman Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang Author
  • Nasrulloh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang. Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/m4pv3x77

Keywords:

Efektivitas; Hukum Perkawinan; Anak Perkawinan Tidak Tercatat; Maqashid Syari’ah

Abstract

Protection for children born out of unregistered marriages needs to be addressed as it is a complex issue, particularly in Indonesia. Children born out of unregistered marriages will be affected, both in terms of state administration, such as the right to birth registration, and in terms of religion, such as inheritance rights, maintenance obligations, and even parental recognition. The method used is library research. The results of this study indicate that, in the context of child protection, several key principles of maqashid syariah are highly relevant, namely preserving lineage (hifz an-nasl), preserving life (hifz an-nafs), and preserving property (hifz al-mal). The effectiveness of marriage law in protecting children born out of unregistered marriages in Indonesia is still limited and not optimal. Although there are written regulations governing the protection of children born out of unregistered marriages, the implementation and application of these regulations in protecting children born out of unregistered marriages in Indonesia are still not maximized. This is evident in unregistered marriages, which are often overlooked by society due to the stigma that marriage registration is merely a supplementary aspect, as well as the weak enforcement of the law and consequences for those who do not register their marriages. This will have adverse effects on the legal status of children in the future. Therefore, the government needs to make efforts to educate and raise awareness among the public about the importance of marriage registration, in order to protect the legal status of children under the law.

Abstrak

Perlindungan terhadap anak hasil perkawinan tidak tercatat perlu untuk diperhatikan karena merupakan masalah yang kompleks terjadi khususnya di Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat akan berdampak pada anak, baik dari segi administrasi negara seperti hak pencatatan kelahiran maupun segi agama seperti hak waris, kewajiban nafkah, bahkan pengak uan orang tua. Metode yang digunakan adalah kepustakaan atau library research. Hasil dari penelitian ini adalah dalam konteks perlindungan anak, beberapa prinsip utama maqashid syariah sangat relevan, yaitu menjaga keturunan (hifz an-nasl), menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Efektivitas hukum perkawinan dalam melindungi anak hasil perkawinan tidak tercatat di Indonesia masih terbatas dan belum optimal. Meskipun terdapat regulasi peraturan tertulis yang mengatur perlindungan bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, akan tetapi implementasi dan penerapannya dalam melindungi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat di Indonesia masih kurang maksimal. Terbukti dengan perkawinan tanpa pencatatan yang seringkali dianggap remeh oleh masyarakat akibat stigma masyarakat yang menganggap pencatatan nikah hanya sebagai aspek pelengkap saja, serta didasari oleh lemahnya penegakkan hukum dan konsekuensi bagi yang tidak melakukan pencatatan nikah. Hal ini akan berdampak buruk pada status hukum anak dikemudian hari. Oleh karena itu, perlu upaya dari pemerintah untuk melakukan penyuluhan dan edukasi terhadap masyarakat agar lebih memerhatikan pentingnya pencatatan nikah, agar dapat melindungi status anak di mata hukum.

 

 

References

Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, dan Zainuddin. “Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 8, no. 1 (7 Februari 2022): 25–40. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.765.

Al-Amruzi, M. Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah 9, no. 2 (Januari 2021): 1–18. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.

Apriliani, Putri Fitri, dan Akhmad Zaki Yamani. “Perlindungan Hukum Anak Dalam Pernikahan Poligami Yang Tidak Tercatat: Analisis Kebutuhan Legal Drafting di Indonesia.” IERJ: Interdisciplinary Explorationsin Research Journal 3, no. 2 (2025): 356–68. https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1112.

Bayu Wicaksono, Adnan, dan Winning Son Ashari. “Analisis Perlindungan Islam Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Tinjauan Maqashid Syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (Agustus 2024): 888–904. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1027.

Dillah, Ubay. “Pernikahan Tidak Tercatat (Studi di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah , 2023.

Dimyati, Sarah Adiela, dan Akhmad Khisni. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Diluar Kawin.” Prosiding KONFERENSI ILMIAH MAHASISWA UNISSULA (KIMU) 1, no. 1 (2020): 649–64. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/12044.

Fathia, Rizky Amelia, dan Dian Septiandani. “Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 606–17.

Fitrotun, Siti. “Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Perspektif Fikih Hadhanah.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 9, no. 1 (Juni 2022): 83–97. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i1.3258.

Harsya, Rabith Madah Khulaili, Andi Lala, Abdul Fatakh, dan Samud Samud. “PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL ANAK DALAM PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER.” HUKMY : Jurnal Hukum 4, no. 1 (April 2024): 491–501. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.491-501.

Herman, Yahya Gazzali, Syamsia Midu, dan Grace Henni Tampongangoy. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (STUDI PENGADILAN AGAMA MANADO)---.” Lex Administratum 12, no. 5 (2024): 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57861.

Heryani, M. Hasbi Umar, dan Bahrul Ulum. “Hak Perempuan dalam Amar Putusan Cerai Menurut Perspektif Maqashid Syari’ah pada Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B.” Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 4 (Oktober 2024): 173–91. https://doi.org/10.61404/jimi.v2i4.276.

Hutasoit, Eunike Loist, Fedro Julio Carlos Siagian, Suhaila Zulkifli, dan Tajuddin Noor. “Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Nikah di Indonesia; Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Hukum Islam.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (Agustus 2024): 420–37. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8938.

Jannah, Shofiatul, Nur Syam, dan Sudirman Hasan. “Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Al-Ulum: Penelitian dan Pemikiran Keislaman 8, no. 2 (2021): 190–99. https://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/1052.

Lestari, Ni Luh Putu Ayu, Ni Luh Made Mahendrawati, dan I Ketut Sukadana. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Dicatatkan.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (Maret 2021): 51–55. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3050.51-55.

Lukman Daris Salam, Asep. “Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010.” As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (Mei 2023): 35–60. https://doi.org/10.51729/sakinah11132.

Manurung, Agus, dan Lusia Sulastri. “Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 2 (2021): 321–32. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1240.

Menteri Agama. Kompilasi Hukum Islam, Pub. L. No. 1 (1991).

Nasrah, dan Asni Zubair. “HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHDAP ANAK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK).” MADDIKA : Journal of Islamic Family Law 3, no. 1 (Agustus 2022): 19–31. https://doi.org/10.24256/maddika.v3i1.2500.

Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi (2006).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 (2002).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (2014).

———. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).

Pratiwi, Shania Agnes. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 2, no. 2 (2022): 1–9. https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1364.

Rifqi, Muhammad Jazil. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Nikah Siri.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (Desember 2020): 382–99. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.382-399.

Safitri, Ika. “Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak.” JOURNAL OF KNOWLEDGE AND COLLABORATION 1, no. 6 (2024): 290–94. https://ojs.arbain.co.id/index.php/jkc/article/view/49.

Samiun, Abdul Rajab. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate Kota Makassar Dalam Mengatasi Nikah Siri.” AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 1 (23 Januari 2025): 768–80. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i1.106.

Samsidar, Syamsuddin Pasamai, dan Sri Lestari Poernomo. “Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kabupaten Polewali Mandar).” Halu Oleo Law Review 3, no. 1 (Maret 2019): 116–31. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.4751.

Sarjiyati, dan Yuni Purwati. “Dampak Perkawinan Yang Tidak Dicatat.” YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. 2 (16 Desember 2019). https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.33.

Trisna, Nila, dan Ida Zulbaidah. “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan di Kabupaten Nagan Raya).” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (April 2020): 70–80. https://doi.org/10.35308/jic.v4i1.2000.

Utami, Wahyu, dan Fika Movitha. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PEMBIAYAAN KELANGSUNGAN HIDUP DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK KORBAN PERCERAIAN.” SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial 2, no. 2 (Juli 2024): 200–211. https://doi.org/10.71456/sultan.v2i2.904.

Zed, Mustika. Metode Penelitian Kepustakaan . Jakarta: Yayasan Obor, 2004.

Downloads

Published

2025-04-01

How to Cite

Efektivitas Hukum Perkawinan dalam Melindungi Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah. (2025). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 2(2), 229-239. https://doi.org/10.71242/m4pv3x77