Studi Analisis Kontekstual Tentang Hadits Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga Untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis
DOI:
https://doi.org/10.71242/fazr2v43Keywords:
Kontekstual, Keluarga, Harmonis, Hukum Islam, KepemimpinanAbstract
This study is motivated by the importance of the leadership roles of both husband and wife in establishing a harmonious family in accordance with the principles of Islamic law. The main objective of this research is to analyze the concept of leadership and the responsibilities of husband and wife, both conceptually and contextually, in the effort to achieve family harmony. The research employs a qualitative approach through literature analysis and comparative studies of various Islamic legal sources, such as the Qur’an, hadith, and the opinions of scholars. The findings reveal that leadership within the family is complementary and mutually reinforcing, where the husband holds the primary responsibility as the general leader of the family, while the wife plays a crucial role in managing the household and educating the children. Nevertheless, both parties share equal moral and legal responsibilities in maintaining family harmony. This study also highlights the importance of communication, consultation, and a fair division of roles between husband and wife to create balance and justice within the family. The conclusion of this research emphasizes the need for a mutual understanding of balanced leadership roles between husband and wife, based on the principles of justice, compassion, and mutual respect as taught in Islamic law. Thus, a harmonious family can be realized through synergy and effective cooperation between husband and wife in fulfilling their respective roles and responsibilities.
Abstrak.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran kepemimpinan suami dan istri dalam membentuk keluarga harmonis yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep kepemimpinan dan tanggung jawab suami istri baik secara konseptual maupun kontekstual dalam upaya mewujudkan keharmonisan keluarga. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur serta studi komparatif terhadap berbagai sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga bersifat komplementer dan saling melengkapi, di mana suami memiliki tanggung jawab utama sebagai pemimpin keluarga secara umum, sedangkan istri berperan penting dalam pengelolaan rumah tangga dan pendidikan anak-anak. Namun demikian, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi, musyawarah, dan pembagian peran yang adil antara suami dan istri agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya pemahaman bersama tentang peran kepemimpinan suami istri yang seimbang, berdasarkan prinsip keadilan, kasih sayang, dan saling menghormati sebagaimana diajarkan dalam hukum Islam. Dengan demikian, keluarga harmonis dapat terwujud melalui sinergi dan kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing
References
Ahmad adhfar muzaki. 2019. Kepemimpinan perempuan dalam rumah tangga setelah di tinggal mati oleh suaminya dalam pandangan masyarakat dan hukum islam ( Studi Kasus di Dusun Durbugan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember ).Skripsi tidak diterbitkan, Jember: Institut Agama Islam Negeri Jember.
Ahmad Syafi’i Ma’arif. 2008. Pengaruh Istri Bekerja Terhadap Pola Kepemimpinan Rumah Tangga (Studi Kasus di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk).Skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Aufi Imaduddin and Mir’atul Firdausi. 2023. Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4: 160.
Dewi Putri et al. 2024. Reinterpretasi Relasi Suami Istri dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga (Sebuah Pendekatan Kontekstual terhadap QS. anNisaa’ (4): 34). Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 24: 170.
Dewi Shinta Kurnia Ilahi and Ainur Rofiq Sofa. 2025. Digitalisasi Konsep Mawaddah Wa Rahmah dalam Al-Qur’an dan Hadist: Strategi Psikologi Keluarga untuk Membangun Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Bucor Wetan Probolinggo. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3: 189.
Endang Damaris Koli and Welfrid Fini Ruku. 2022. Keadilan Gender dan Pengalaman Kekerasan dalam Rumah Tangga: Suatu Studi terhadap Persepsi Mahasiswa Fakutas Teologi. Jurnal Teologi Kristen, 1: 50.
Hairul Hudaya. 2011. KAJIAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA PERSPEKTIF TAFSIR. Musawa, 10: 198.
Hernita Sahban. 2016. PERAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI INDONESIA. Jurnal Imiah BONGAYA (Manajemen & Akuntansi), 1: 66.
Hikmatul Hasanah and Suprianik. 2019. KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ISLAM DAN GENDER. An-Nisa’ : Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman, 12: 30.
Huzaemah Tahido Yanggo. 2016. KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Misykat, 1: 9.
Jamaludin and Syafiq Riza Hasan Basalamah. 2023. Peran Pekerjaan Istri Dalam Melemahkan Kepemimpinan Seorang Suami Dalam Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus Suami Istri di Kecamatan Sumbersari, Jember). Rayah Al-Islam, 7: 642.
SS Karimullah. 2023. Agus Moh. Najib’s Project and Ushul Fiqh Redesign: Interlinking of Islamic Law and Legal Sciece. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 11 (2): 139.
KHOLIS. 2022. MEMAHAMI HADIS TENTANG KEPEMIMPINAN LAKILAKI ATAS PEREMPUAN DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 7: 119.
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia, Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam: Tinjauan Berbagai Perspektif, 2022, Cendikia.
Maria Ulpah and Isyroqotun Nashoiha. 2019. KEPEMIMPINAN SUAMI DALAM KELUARGA.Skripsi tidak diterbitkan, Jakarta: INSTITUT ILMU AL-QUR’AN (IIQ) JAKARTA.
Muhammad Amanuddin. 2021. MENGANTISIPASI TERGERUSNYA KEPEMIMPINAN SUAMI DALAM KELUARGA. SOSTECH, 1: 350.
Nur Ika Mauliyah and Ella Anastasya Sinambela. 2019. PERAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN BISNIS. An-Nisa’ : Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman, 12: 55.
Nuraini Habibah. 2022. TAFSIR Q.S AN-NISA : 34 TENTANG KONSEP KEPEMIMPINAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF AL-THABARI. El-Mu’jam : Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Hadis, 2: 6.
Nurliana. 2019. Pergantian Peran Pemimpin dalam Rumah Tangga Di Era Milineal Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 16: 55.
Roidatus Shofiyah. 2025. Ketika Istri Lebih Layak Memimpin: Menilai Kembali Peran Rumah Tangga (Telaah terhadap Hukum Islam, UU Perkawinan, dan KHI). JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora, 4: 79.
Rosmita and Fatimah Sahrah. 2022. KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM AL-QUR’AN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM, 3: 82.
Shafira et al. 2024. Tantangan dan Peluang Kepemimpinan Perempuan dalam Masyarakat Prespektif Hukum Islam. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2: 90.
Sulaiman Ibrahim. 2013. HUKUM DOMESTIKASI DAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA. Jurnal Al-Ulum, 13: 220.
Surahman Amin and Ferry Muhammadsyah Siregar. 2015. PEMIMPIN DAN KEPEMIMPINAN DALAM AL-QUR’AN. Tanzil: Jurnal Studi Al-Qur’an, 1: 112.
Suryani. 2018. Kajian Hermeneutika Hadits Tentang Tanggung Jawab Nafkah dan Implikasinya Terhadap Kepemimpinan Rumah Tangga Serta Relevansinya dalam Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia.Desertasi tidak diterbitkan, Lampung: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.
Syarial Dedi. 2018. PEMIMPIN RUMAH TANGGA DALAM TAFSIRKaji Ulang Pendapat Feminis dengan Metode Ta’wīl. Al-Ahwal, 11: 79.
Yunahar Ilyas. 2002. PROBLEM KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM ISLAM. TARJIH, 3: 70.
Z Zulhamdi. 2018. PERIODISASI PERKEMBANGAN USHUL FIQH. At-Tafkir, 11 (2): 62–77.





