Perkawinan Beda Agama Dan Implikasi Perspektif Mazhab Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.71242/mrtvdj73Keywords:
marriage, interfaith, implications, Shafi’i schoolAbstract
Interfaith marriage is a social phenomenon that continues to spark debate, particularly in the context of Indonesia's pluralistic society that also upholds strong religious values. From the perspective of the Shafi’i school of thought, marriage between individuals of different faiths presents profound legal and theological challenges, especially concerning the future well-being of the family. The purpose of this study is to encourage Muslims to adhere to the teachings prescribed by Allah through the Qur’an and the Sunnah. This research employs a qualitative method using a library research approach. The findings of the study include: a) according to Islamic law, interfaith marriage is strictly prohibited, as established by Islamic sharia based on the Qur'an and hadith, due to its potential to cause disharmony in the household and even lead to divorce; b) within the Shafi’i school, marriage between a Muslim man and a non-Muslim woman from among the People of the Book is conditionally permitted, provided the woman strictly adheres to the unaltered teachings of her holy scripture (divine scripture that has not been distorted); c) such marriages may be deemed invalid (considered zina), potentially leading to family disharmony, denial of inheritance rights, harm to the children, and disruption of lineage. It fails to preserve lineage in accordance with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-sharī‘ah).
Abstrak
Perkawinan berbeda agama merupakan fenomena sosial yang terus menimbulkan perdebatan, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik namun menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Dalam perspektif imam sayfi”i pernikahan antara dua individu yang berbeda keyakinan menimbulkan problematika hukum dan teologis yang mendalam, demi kesejahteraan nasib keluarga dimasa depan. Tujuan penelitian ini untuk mendorong umat islam agar mengikuti ajaran yang telah ditetapkan oleh Allah menurut Al-Qur’an dan Sunnahnya. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kepustakaan library research. Hasil dari temuan penelitian diantaranya adalah: a) menurut hukum islam sangat tidak diperbolehkan menikahi antar beda agama. sesuai apa yang telah ditetapkan oleh syriat islam, berdasarkan nash al-qur’an dan hadist. Karena bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan bisa sampai perceraian. b) dikalangan mazhab imam syafi’i bahwa pernikahan antar pria Muslim dengan wanita non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab pada dasarnya diperbolehkan, asalkan wanita tersebut benar-benar berpegang teguh pada ajaran kitab suci yang murni (kitab samawi yang belum mengalami perubahan. c) bisa menyebabkan tidak sah nya nikah tersebut(zina). dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, menghambat hak ahli waris, bahaya pada anak anaknya, hingga terputusnya nasab tersebut. Tidak menjaga keturunan sebagai seorang muslim sejati sesuai maqosyid syari,ah
References
Amri, A. (2020). Perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum Islam. Media Syariah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48–64.
Anton, A., et al. (2025). Ketentuan pernikahan menurut perspektif Islam. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1).
Asfar, A., & Andaryuni, L. (2024). Kawin beda agama dan nasab anak perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Tana Mana, 5(3), 264–272.
Asiyah, N. (2015). Kajian hukum terhadap perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan dan hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214.
Baetillah, S. N. (2023). Perkawinan beda agama dan implikasinya terhadap penegakan hukum keluarga di Indonesia. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 65–79.
Eva, F. (2023). Tinjauan hukum keluarga Islam terhadap fenomena aplikasi datting Tinder dan pengaruhnya terhadap keharmonisan keluarga (Studi kasus pada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kota Bandar Lampung)[Disertasi, UIN Raden Intan Lampung].
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.
Gunawan, E., Tohis, R. A., & Hakim, B. R. (2023). Implications of the law of religious moderation on interfaith marriages. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 21(2), 283. https://doi.org/10.30984/jis.v21i2.2649
Hasana, N., Mayaningsih, D., & Sadiah, D. S. (2023). Implementasi hukum terhadap perkawinan beda agama dan pengaruhnya di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 4(2), 169–182.
Irade, A. S. L., Adam, A., & Taufan, M. (2024). Hakikat tujuan pernikahan dalam pandangan hukum Islam. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES), 5(0)3(1), 194–197.
Izzah, N. A., & Yusuf, M. (2025). Perkawinan beda agama perspektif ulama tafsir Al-Qur’an. Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO), 2(1), 334–340.
Karini, E., & Ja’far, A. K. (2024). Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum keluarga Islam. Bulletin of Community Engagement, 4(3), 408–414.
Kurniawan, R., & Arif, M. (2025). Responsivitas ulama terhadap pernikahan beda agama perspektif mufassir Al-Qur’an dan hukum perkawinan di Indonesia. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 6(1), 557–572.
Lestari, O. (2023). Pernikahan beda agama menurut Imam Syafi’i dan hukum nasional di Indonesia. Al-Nizam: Indonesian Journal of Research and Community Service, 1(1), 45–62.
Maesaroh, S., & Yuni, L. A. (2024). Implikasi hukum Islam dari putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tentang pencatatan pernikahan beda agama. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 14(2), 215–234.
Munir, M., Marilang, M., & Akmal, A. M. (2025). Relevansi perbedaan agama sebagai penghalang waris perspektif hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(1), 1064–1078.
Nauval, A. Z., Adly, M. A., & Firmansyah, H. (2025). Dalil hukum perkawinan beda agama. Nian Tana Sikka: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 168–176.
Putri, A. N., Aini, G. N., & Annisa, P. (2024). Hukum perkawinan beda agama menurut hukum Islam di Indonesia. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 7(1), 38–54.
Putri, A. S. K. (2023). Tinjauan yuridis terhadap hak waris anak dari perkawinan beda agama dan beda kewarganegaraan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Putri, A. N., et al. (2024). The relevance of weton calculation tradition in Javanese culture in determining marriage contracts: A sharia perspective. Demak Universal Journal of Islam and Sharia, 2(03), 243–256.
Ramadhani, A. S. K., & Kamila, A. G. (2024). Hukum pernikahan beda agama dalam Islam. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 604–615.
Riqval, F. J. (2023). Perkawinan beda agama di Indonesia menurut hukum Islam dalam pandangan empat madzhab. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 4(1), 47–56.
Rizaluddin, F., et al. (2021). Konsep perhitungan weton dalam pernikahan menurut perspektif hukum Islam. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12.
Rizqon, R. (2022). Analisis perkawinan beda agama perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 13–24.
Suhasti, E., Djazimah, S., & Hartini, H. (2019). Polemics on interfaith marriage in indonesia between rules and practices. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 56(2), 367-394. https://doi.org/10.14421/ajis.2018.562.367-394
Suseno, M. A., & Kushidayati, L. (2020). Keluarga beda agama dan implikasi hukum terhadap anak. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(2).
Syaifudin, A. (n.d.). Jurnal pernikahan dalam Islam berdasarkan hukum, rukun, hak, dan kewajiban.
Togatorop, A. R. (2023). Perkawinan beda agama. Journal of Religious and Socio-Cultural, 4(1), 26–36.
Tohari, I., & Hazyimara, K. (2023). Status hak waris perkawinan beda agama di Indonesia perspektif yuris Islam klasik dan kontemporer. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 78–91.
Ulum, B. (2021). Pernikahan menggunakan hitungan weton di desa sidodadi gedangan malang:: kajian PERSPEKTIF KITAB FAR?IDL AL-BAHIYYAH. Jurnal Penelitian Ilmiah INTAJ, 5(1), 23-48.





