Problematika Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam Melalui Hukum Positif dan Solusi Praktis
DOI:
https://doi.org/10.71242/yshadt31Keywords:
Problems, Early Marriage, Indonesia, Positive Law, Practical SolutionsAbstract
This study aims to analyze various issues related to early marriage in Indonesia by comparing the perspectives of Islamic law and positive law, and to formulate practical solutions that can be implemented at the community level. Using a literature review method, this study examines relevant sources such as books, scientific journals, laws and regulations, and official reports that discuss the issues of child marriage, Islamic family law, and child protection. The research findings indicate that both Islamic law and positive law have the same orientation, namely providing protection for children to avoid physical, psychological, and social risks. However, in reality, the rate of early marriage remains high. This is caused by cultural factors that view marriage as a solution to social problems, family economic pressures, low levels of education, and the ease of obtaining marriage dispensations, which makes regulations less effective. Furthermore, the study also found that regions with low socio-economic conditions tend to have higher rates of child marriage than other regions. These findings indicate that early marriage is not only related to legal aspects, but also a structural problem that requires cross-sectoral addressing. Therefore, preventive measures must be implemented through strengthened law enforcement to ensure more selective dispensation, reproductive health counseling and legal education for adolescents and parents, and the active involvement of religious and community leaders. Strengthening the principle of maqāshid al-syarī‘ah as the basis for postponing marriage is also crucial to realizing the public interest. A comprehensive approach is necessary for regulations to be effective and sustainably protect children's futures.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai persoalan terkait pernikahan dini di Indonesia dengan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta merumuskan solusi praktis yang dapat diterapkan di tingkat masyarakat. Melalui metode studi pustaka, penelitian ini mengkaji sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan resmi yang membahas isu pernikahan anak, hukum keluarga Islam, serta perlindungan anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari risiko fisik, psikologis, dan sosial. Namun, kenyataannya angka pernikahan dini masih tinggi. Hal ini disebabkan oleh faktor budaya yang menganggap pernikahan sebagai solusi atas masalah sosial, tekanan ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, serta kemudahan memperoleh dispensasi nikah yang membuat regulasi kurang efektif. Selain itu, penelitian juga mendapati bahwa daerah dengan kondisi sosial-ekonomi rendah cenderung memiliki angka pernikahan anak yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga merupakan masalah struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan penegakan hukum agar dispensasi lebih selektif, penyuluhan kesehatan reproduksi dan edukasi hukum bagi remaja dan orang tua, serta pelibatan aktif tokoh agama dan masyarakat. Penguatan prinsip maqāshid al-syarī‘ah sebagai dasar menunda pernikahan juga penting untuk mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar aturan berjalan efektif dan mampu melindungi masa depan anak secara berkelanjutan
References
Al-Amruzi, M. Fahmi. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 2021. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v9i2.79.
Amruzi, M. Fahmi Al. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Jurnal Ulumul Syar’i 9, no. 2 (2020): 1–18. https://e-journal.stishid.ac.id/index.php/uls/article/view/79/55.
Asman. “Masa Depan Terancam: Dispensasi Perkawinan Dan Dampak Negatif Pada Anak Dan Keluarga.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 1–14. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.223.
Damis, Harijah. “Konsep Mahar Dalam Perpektif Fikih Dan Perundang -Undangan (Kajian Putusan Nomor 23 K/AG/2012).” Jurnal Yudisial Vol. 9, no. 1 (2016): 24–25. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/29/27.
Doni Azhari, Arif Sugitanata, and Siti Aminah. “Trend Ajakan Nikah Muda : Antara Hukum Agama Dan Hukum Positif.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3, no. 1 (2022): 1–17. https://doi.org/10.51675/jaksya.v3i1.189.
Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (May 2021): 738–46. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279.
Febiana, Fenni, and Yassir Hayati. “Menggunakan Mahar Yang Dalam Masih Keadaan Hutang Sebanyak 50 Persen Perspektif Hukum Islam.” Indonesian Research Journal on Education 2, no. 3 (2022): 1030–37. https://www.irje.org/irje/article/view/2056/1349.
Hadi, Nanang Faisol, and Nur Kholik Afandi. “Literature Review Is A Part of Research.” Sultra Educational Journal 1, no. 3 (2021): 64–71. https://doi.org/10.54297/seduj.v1i3.203.
Ikhsanudin, Muhammad, and Dan Siti Nurjanah. “The Impact of Early Marriage on Children’s Education in the Family.” Jurnal Pendidikan Islam V, no. 1 (2018): 38–44.
Kewarisan, Asas-asas, and Nurul Latifah Hamzah. “Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam 2, no. 1 (2024): 161–70. https://ejournal.iai-almuslimaceh.ac.id/index.php/JSEI/article/view/82/115.
Mario. “Pernikahan Dini Sebagai Bukti Nyata Indonesia Darurat SEX Education Pada Eks Pelajar Di Sulawesi Selatan.” RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan 2, no. 3 (2024): 141–47. https://doi.org/10.62383/risoma.v2i3.158.
Marlion, Ferki Ahmad, Kamaluddin Kamaluddin, and Putri Rezeki. “Tasybih At-Tamtsil Dalam Al-Qur΄an: Analisis Balaghah Pada Surah Al-Kahfi.” Lughawiyah: Journal of Arabic Education and Linguistics 3, no. 1 (2021): 33. https://doi.org/10.31958/lughawiyah.v3i1.3210.
Muhdar, Muh. Zulkifli, Asriati, Dr. Hj. Anggraeny Arief, Andi Fitriyani Yahya, and Yuliana Rauf. “Efektivitas Perkawinan Di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Stunting,” 2021, 167–86.
Munawaroh et al. “Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini.” Smart Society Empowerment Journal | 3, no. 3 (2023): 76–83.
Muntamah, Ana Latifatul, Dian Latifiani, and Ridwan Arifin. “Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak).” Widya Yuridika 2, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823.
Najib, Ariz, and Jenuri. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 2023, 127–42. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519.
Nawawie, A. Hasyim. “Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Di Pengadilan Agama Tulungagung).” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 3, no. 1 (2015): 114.
Ridwan, Muhammad. “Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan.” Jurnal Perspektif 13, no. 1 (2020): 43–51. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i1.9.
Septrilia, Melanda, Sriati, and Azizah Husin. “Analisis Ketahanan Ekonomi Keluarga Pada Pelaku Pernikahan Usia Dini Di Desa Pengaringan Pagaralam Sumatera Selatan.” Jurnal Comm-Edu 7, no. 1 (2024): 2615–1480.
Setiawan, Rizki Nur, Mohammad Khamim, and Bha’iq Roza Rakhmatullah Rakhmatullah. “Pelaksanaan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kota Tegal.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 2, no. 2 (2024): 216–25.
Shohibul Ihzar, Muh, Muh Baqir Hakim, Andi Aulia, and Kurniati. “Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab Dan Solusi Terbaik.” Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN. Vol. 2, 2024.
Sulastry, Titi, and Hartina Fattah. “Pernikahan Dini Dan Peningkatan Penderita Stunting” 4, no. 2 (2023): 199–204.
Syahrizal, Hasan, and M. Syahran Jailani. “Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif.” Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 1, no. 1 (2023): 13–23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49.
Thoriq Maulana, Muhammad, Muhammad Hilmi Habibullah, Sunandar, Nur Sholihah, Muhammad Ainul Rifqi L. P., and Farid Fahrudin. “PENELITIAN PERKAWINAN ANAK STUDI KASUS DI KABUPATEN MAROS DAN DI SULAWESI SELATAN KABUPATEN LUWU TIMUR.” Laporan Akhir 1, no. 201310200311137 (2015): 78–79.
Widyawati, Eny, and Adi Cilik Pierewan. “Determinan Pernikahan Usia Dini Di Indonesia.” SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (September 2017). https://doi.org/10.21831/socia.v14i1.15890.
Yuliani, Sri, Rahesli Humsona, Rutiana Dwi Wahyunengseh, Tiyas Nur Haryani, and Agusniar Rizka Lutfia. “Analisis Stakeholder Dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Di Indonesia.” Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik 17, no. 2 (December 2022): 130. https://doi.org/10.20961/sp.v17i2.65340.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








