Rekonstruksi Teori Hukum dalam Masyarakat Modern
DOI:
https://doi.org/10.71242/4k3y5h80Keywords:
Reconstruction, Legal Theory, Society, ModernAbstract
The reconstruction of legal theory in modern society has become a crucial agenda to address the challenges of rapid social change, the penetration of digital technology, and the increasingly complex relations between the state, society, and individuals. Law can no longer be maintained as a static normative instrument, but must be understood as a dynamic system that both shapes and is shaped by social reality. This reconstruction emphasizes the need for a paradigm shift that shifts the orientation of law from a mere set of rules to a transformative force capable of delivering substantive justice. In the context of modernity, law is required to be more sensitive to the diversity of values, societal needs, and universal principles of human rights. The reconstruction process includes strengthening philosophical foundations that place human dignity at the center of orientation, developing an interdisciplinary approach that integrates sociological, ethical, political, and technological perspectives, and restructuring law enforcement methods to be more transparent, accountable, and adaptive to changing times. Through this reconstruction, law not only functions to regulate but also plays a role in protecting society from abuse of power, ensuring certainty in social interactions, and encouraging the creation of a more just and humane life. Law becomes an instrument that balances individual and collective interests, strengthens social cohesion, and accommodates cultural and value plurality. Thus, the reconstruction of legal theory is not merely an academic project, but also a civilizational strategy for building a legal system that is inclusive, progressive, and relevant to the dynamics of modern society. This effort is expected to produce a legal order that is responsive, visionary, and capable of serving as the foundation for a just civilization.
Abstrak
Rekonstruksi teori hukum dalam masyarakat modern menjadi agenda penting untuk menjawab tantangan perubahan sosial yang cepat, penetrasi teknologi digital, serta semakin kompleksnya relasi antara negara, masyarakat, dan individu. Hukum tidak lagi dapat dipertahankan sebagai perangkat normatif yang statis, melainkan harus dipahami sebagai sistem dinamis yang membentuk sekaligus dibentuk oleh realitas sosial. Rekonstruksi ini menekankan perlunya pembaruan paradigma yang menggeser orientasi hukum dari sekadar seperangkat aturan menuju kekuatan transformatif yang mampu menghadirkan keadilan substantif. Dalam konteks modernitas, hukum dituntut untuk lebih sensitif terhadap keragaman nilai, kebutuhan masyarakat, dan prinsip-prinsip universal tentang hak asasi manusia. Proses rekonstruksi mencakup penguatan fondasi filosofis yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat orientasi, pengembangan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif sosiologi, etika, politik, dan teknologi, serta penataan kembali metode penegakan hukum agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.Melalui rekonstruksi ini, hukum tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga berperan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, memastikan kepastian dalam interaksi sosial, serta mendorong terciptanya kehidupan yang lebih adil dan manusiawi. Hukum menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan individual dan kolektif, memperkuat kohesi sosial, serta mengakomodasi pluralitas budaya dan nilai. Dengan demikian, rekonstruksi teori hukum tidak sekadar merupakan proyek akademik, tetapi juga strategi peradaban untuk membangun sistem hukum yang inklusif, progresif, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan tatanan hukum yang responsif, visioner, dan mampu menjadi fondasi bagi peradaban yang berkeadilan
References
Assagaf, Ja’far. “Historiografi Hadis: Analis Embrio, Pemetaan Dan Perkembangannya.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 2022. https://doi.org/10.22373/substantia.v24i1.12978.
Azhari, Aidul Fitriciada. “Negara Hukum Indonesia : Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi.” Jurnal Hukum IUS Qia Quistum, no. 1 (n.d.): 489–505. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/index.
Bisri, Hasan. “Eksistensi Dan Transformasi Pesantren Dalam Membangun Nasionalisme Bangsa.” AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies 4, no. 2 (2019): 106–21. https://doi.org/10.58788/alwijdn.v4i2.362.
Faidah, Anifa Nur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki Di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.” El-Usrah 5, no. 1 (2022): 1–11. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11941.
Hidayatullah, Efendi. “Rekonstruksi Konseptual Pendidikan Holistik: Pendekatan Fenomenologis Terhadap Inklusivitas Dan Kesadaran Sosial.” Jurnal Studi Edukasi Integratif 1, no. 1 (2024): 55–68. https://pustaka.biz.id/journal/jsei/article/view/11/6.
Hukum, Rekonstruksi, Keluarga Islam, Dalam Perspektif, Alya Putri Rahmasari, and Universitas Islam Indonesia. “Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam.” Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2024, 128–39. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/751/391.
Juliansyahzen, Muhammad Iqbal. “Rekonstruksi Nalar Hukum Islam Kontemporer Muhammad Shahrur Dan Kontekstualisasinya.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 4, no. 1 (2022): 57–74. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art4.
Kumedi, Oleh A. “Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia.” Asas, 2012. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1679.
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan. “Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Nasional.” Standar Nasional Pendidikan 1, no. 102501 (2021): 1–49. https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021.pdf.
Nasrullah, Jalaluddin, and Ilham Akbar. “Teori Hukum Sejarah (Historical Legal Theory) Di Indonesia: Kajian Sistematis Melalui Metode Systematic Literature Review.” Journal of Law and Nation 4, no. 1 (2025): 120–33. https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/195/226.
Nugroho, Wahyu, and Agus Surono. “Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 2 (2018): 77–110. https://jhli.icel.or.id/jhli/article/view/62.
Nuryadi, H. Deni. “Teori Hukum Progresif Dan Penerapan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum ∽ Teori Hukum, 2016. https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/515/460.
Obe, Elfrida Tipe, Aksi Sinurat, Rosalind Angel Fanggi, Universitas Nusa, and Cendana Kupang. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Berbasis Teknologi Kecerdasan Buatan / Artificial Intelligence ( AI ).” AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 2 (2025): 1144–56. https://www.ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/view/1454/1085.
Pemesanan, Sistem, Makanan Di, Mini Resto, and A A Fried. “Journal of Scientech Research and Development Volume 2, Issue 1, June 2020” 2, no. 1 (2020): 43–57. https://idm.or.id/JSCR/index.php/JSCR/article/view/154.
Rusdiyah, Bachtiar Agusman, Amali Najla, Nisa Adelia, Muhammad Taha Madani, and Nur Azmi As’syifa Munirah. “Rekonstruksi Teori Hukum Islam Pada Masa Imam Mazhad.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2024, 2066–80. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/751/391.
Salam, Safrin. “Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu : Studi Kritis Terhadap Ilmu Hukum Sebagai Ilmu.” EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 18, no. 2 (2019): 885–96. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/view/511/429.
Salim, Nur Zaid, Maragustam Siregar, and Mufrod Teguh Mulyo. “Rekonstruksi Pendidikan Karakter Di Era Globalisasi: Studi Analisis Konsep Pemikiran Ibnu Miskawaih.” Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah 7, no. 1 (2022): 28–39. https://doi.org/10.25299/al-thariqah.2022.vol7(1).9468.
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif Dan RD. Bandung: AlFabetha, 2017.
———. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2018.
Wandi, Gusri. “Rekonstruksi Maskulinitas: Menguak Peran Laki-Laki Dalam Perjuangan Kesetaraan Gender.” Kafa`ah: Journal of Gender Studies 5, no. 2 (2015): 239.





