Diskursus Poligami Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Al-Syatibi
DOI:
https://doi.org/10.71242/fa52rd36Keywords:
Polygamy, Asbab al-Nuzul, Maqasid al-Syari'ah, Al-Syatibi, MaslahahAbstract
Poligami (ta'addud al-zaujat) tetap menjadi isu kontroversial di Indonesia yang memicu polarisasi tafsir antara kelompok pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus poligami menggunakan perspektif Maqasid al-Syari’ah Imam al-Syatibi untuk membedakan pendekatan ulama klasik dan modern. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan usul fikih dan analisis maqasid al-syari'ah. Secara historis, Islam mereformasi praktik poligami kuno dengan membatasi jumlah istri maksimal empat serta menetapkan syarat keadilan yang ketat. Konteks asbab al-nuzul QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 menunjukkan bahwa ayat ini turun untuk melindungi hak finansial dan sosial anak yatim serta perempuan dari eksploitasi, bukan untuk melegalkan nafsu biologis laki-laki. Dalam arsitektur maqasid Al-Syatibi, hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan (maslahah). Dalam hierarki kebutuhan, monogami berada pada level daruriyyat (primer) untuk stabilitas keluarga, sedangkan poligami hanya berada di level hajjiyyat (sekunder/darurat) atau tahsiniyyat (pelengkap). Poligami yang bermotif egois tanpa keadilan distributif dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum (hiyal) yang mengancam prinsip dasar perlindungan jiwa, akal, dan harta (al-daruriyyat al-khamsah). Poligami dalam Islam bukan doktrin keagamaan yang absolut (kulliyyat), melainkan instrumen hukum partikular (juz'iyyat) yang bersifat kondisional, di mana monogami tetap menjadi prinsip dasar perkawinan. Berdasarkan perspektif Al-Syatibi, pemaknaan ayat poligami harus bergeser ke pendekatan kontekstual-makasidi, dan negara memiliki otoritas legal (siyasah syar'iyyah) untuk membatasi izin poligami demi menjamin kemaslahatan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
Abstrak
Poligami (ta'addud al-zaujat) tetap menjadi isu kontroversial di Indonesia yang memicu polarisasi tafsir antara kelompok pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus poligami menggunakan perspektif Maqasid al-Syari’ah Imam al-Syatibi untuk membedakan pendekatan ulama klasik dan modern. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan usul fikih dan analisis maqasid al-syari'ah. Secara historis, Islam mereformasi praktik poligami kuno dengan membatasi jumlah istri maksimal empat serta menetapkan syarat keadilan yang ketat. Konteks asbab al-nuzul QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 menunjukkan bahwa ayat ini turun untuk melindungi hak finansial dan sosial anak yatim serta perempuan dari eksploitasi, bukan untuk melegalkan nafsu biologis laki-laki. Dalam arsitektur maqasid Al-Syatibi, hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan (maslahah). Dalam hierarki kebutuhan, monogami berada pada level daruriyyat (primer) untuk stabilitas keluarga, sedangkan poligami hanya berada di level hajjiyyat (sekunder/darurat) atau tahsiniyyat (pelengkap). Poligami yang bermotif egois tanpa keadilan distributif dinilai sebagai bentuk manipulasi hukum (hiyal) yang mengancam prinsip dasar perlindungan jiwa, akal, dan harta (al-daruriyyat al-khamsah). Poligami dalam Islam bukan doktrin keagamaan yang absolut (kulliyyat), melainkan instrumen hukum partikular (juz'iyyat) yang bersifat kondisional, di mana monogami tetap menjadi prinsip dasar perkawinan. Berdasarkan perspektif Al-Syatibi, pemaknaan ayat poligami harus bergeser ke pendekatan kontekstual-makasidi, dan negara memiliki otoritas legal (siyasah syar'iyyah) untuk membatasi izin poligami demi menjamin kemaslahatan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
References
A’yun, Wildaniyah Mufidatul, and Alif Hendra Hidayatullah. “Perspektif Maslahah Dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Dalam Undang-Undang Perkawinan.” Harmoni 22, no. 1 (2023): 22–47. https://doi.org/10.32488/harmoni.v22i1.667.
Abdullah, Muhammad, and Sarwo Waskito. “Kriminalisasi Nikah Siri Dalam KUHP Baru: Antara Panik Administrasi, Kepastian Hukum, Dan Maqashid Syariah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026, 1702–18. http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/5508/3659.
Arsyad, Aisyah. “Evolusi Problem Sosial Nikah Siri: Rekonseptualisasi Hukum Perkawinan Dalam Islam.” Jurnal Sipakalebbi 4, no. 1 (2020): 306–31. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v4i1.14600.
Azzizuddin, Muhammad Rafi, and Abd. Rouf. “Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Perselingkuhan Sebagai Alasan Poligami Pada Putusan Nomor 2982/PDT.G/2023/PA.BL.” ADLIYA: Jurnal Hukum, 2023, 187–206. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/17665/8406.
Bahruddin, A. “Implementasi Maqasid Al-Shari’ah Sebagai Solusi Problematika Sosial Dan Kemasyarakatan Kontemporer.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 17, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v17i1.1-18.
Cahyani, Andi Intan. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 271. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108.
Hafidh, Mochammad Fakhrizal, Ali Khosim, and M. Athoillah. “Evolusi Tafsir Poligami Dan Rekayasa Hukum Keluarga Analisis Komparatif Pemikiran Mufasir Modern Dan Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 4, no. 1 (2026): 1006–15. https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jipm/article/view/2024/1662.
Halim, Abdul. “Izin Poligami Dalam Bingkai Maqashid Syariah Dan Hukum Progresif.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 8, no. 2 (2020): 93. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216.
Ismawati, Moh. Yusuf, and Sajidah Putri. “Poligami Dalam Al- Qur ’ an ( Studi Pendekatan Tafsir Maqasidi).” AT-TIBYAN Journal of Qur’an and Hadis Studies 7, no. 1 (2024): 1–19. https://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/ATB/article/view/4243/1938.
Lewa, Irfan, and others. “Konsep Adil Dalam Poligami Perspektif Muhammad Quraish Shihab Dan Amina Wadud.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2022.
Luthfi, Afnan. “Maqāṣid Al-Syarī ‘ah Dan Ketahanan Keluarga Berbasis Komunitas: Peran Muhammadiyah Dan NU Di Perkotaan Indonesia.” JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam 4, no. 1 (2025): 39–52. https://journal.iaidalampung.ac.id/index.php/jshi/article/view/418/314.
Mashar, Aly. “Maqashid Al-Syari’ah: Philosophical Review of the Concept of Thair Ibn ’Asyur.” SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary 7, no. 2 (2022): 93–108. https://doi.org/10.22515/shahih.v7i2.3692.
Mubarok, Muhammad Fuad, Maimun Maimun, and Ahmad Sukandi. “Analisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad Tentang Konsep Poligami.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 2022. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12757.
MuhammadFikri, M. Rifqi Alfa Rizki, Alif Fazri Ramadhan, and Hikmatullah. “Perkawinan Dan Kewarisan Dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah (Studi Kritis Terhadap Praktik Masyarakat).” JUrnal Ilmu Sosial Dan Hukum 4, no. 1 (2026): 4759–74. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/3887/2390.
Munawaroh, Lathifah. “DISKURSUS SURAT AL-FATIHAH (Telaah Dalam Perspektif Maqashid).” Jurnal Ilmiah Islam Futura 17, no. 2 (2019): 241. https://doi.org/10.22373/jiif.v17i2.2433.
Munfarida, Elya. “PERKAWINAN MENURUT MASYARAKAT ARAB PRA ISLAM.” Historis 10, no. 2 (2015): 212–32. index.php/yinyang/article/view/1483.
Pua, Brendah, Deicy N Karamoy, and Mercy M M.Setlight. “Kedudukan Asas Monogami Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan Di Indonesia.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 2022.
Sumarningsih, Indah, Wati Rahmi Ria, and Elly Nurlaili. “Poligami Menurut Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Pactum Low Journal 2, no. 01 (2018): 493.
Tafsir, Kajian, and Qs Nisa. “BERISTRI LEBIH DARI SATU (POLIGAMI) DALAM AL-QUR’AN (Kajian Tafsir Qs. an-Nisa’ Ayat 3).” As-Syams: Journal Hukum Islam 3, no. 1 (2022): 1–16.
Wahyu, Moh. Adib Sya’bani, and Syahrul Permana. “Hak Waris Dan Keadilan: Menggagas Reformasi Hukum Keluarga Dengan Prinsip.” Jurnal Studi Inovasi, no. 133 (2024): 11–21. https://jurnal.studiinovasi.id/jsi/article/view/156/87.
Wahyudi, Ilham. “Potret Pemikiran Ibnu Asyur Dalam Perkembangan Maqashid Kontemporer.” Tarbawi : Jurnal Studi Pendidikan Islami 6 (2019). https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/tarbawi/article/view/3272.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Musip (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








