Paradoks Perlindungan Perkawinan: Analisis Socio-Legal Terhadap Fenomena Digital Starter Wife dan Efektivitas Perjanjian Kawin di Indonesia

Authors

  • Safiatus Zahro UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Nadya Artika Maulani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Ikwal Pangsa Chaniago UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Miftahus Sholehudin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/2yqpcf28

Keywords:

Starter Wife, Marital Agreement, Reconstruction

Abstract

The starter wife phenomenon demonstrates the existence of relationship inequality in modern marriages that is not only individual, but also structural due to the influence of patriarchal culture and the dynamics of the digital space. This study aims to analyze the starter wife phenomenon from a socio-legal perspective and examine the effectiveness of prenuptial agreements as an instrument of legal protection in the Indonesian marriage legal system. The method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and socio-legal approach combined with a netnographic analysis of digital narratives on the social media platform TikTok. The research data consists of primary legal materials in the form of the Marriage Law and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, as well as secondary legal materials from scientific literature and non-legal data in the form of digital content representing the starter wife phenomenon. The results of the study indicate a gap between legal norms that guarantee the principle of equality between husband and wife and social realities that still perpetuate unequal gender relations, particularly in the recognition of women's non-material contributions in the household. In addition, prenuptial agreements as a preventive legal instrument have experienced an expansion of meaning, but their effectiveness remains limited due to low public legal literacy and the strong cultural stigma against agreements in marriage. This study recommends strengthening the socialization of marriage agreements through the Office of Religious Affairs, notaries, and digital legal literacy as an effort to reconstruct legal protection for marriage that is more responsive to gender justice.

Abstrak

Fenomena starter wife menunjukkan adanya ketimpangan relasi dalam perkawinan modern yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural akibat pengaruh budaya patriarki dan dinamika ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena starter wife dalam perspektif socio-legal serta mengkaji efektivitas perjanjian kawin sebagai instrumen perlindungan hukum dalam sistem hukum perkawinan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan socio-legal yang dipadukan dengan analisis netnografi terhadap narasi digital pada platform media sosial TikTok. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah dan data non-hukum berupa konten digital yang merepresentasikan fenomena starter wife. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjamin prinsip kesetaraan suami-istri dengan realitas sosial yang masih melanggengkan ketimpangan relasi gender, khususnya dalam pengakuan kontribusi non-material perempuan dalam rumah tangga. Selain itu, perjanjian kawin sebagai instrumen hukum preventif telah mengalami perluasan makna, namun efektivitasnya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat dan kuatnya stigma budaya terhadap perjanjian dalam perkawinan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi perjanjian kawin melalui Kantor Urusan Agama, notaris, serta literasi hukum digital sebagai upaya rekonstruksi perlindungan hukum perkawinan yang lebih responsif terhadap keadilan gender.

References

Agusmidah, Siska Saragih, dan Rosmalinda. Perspesktif Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pengemisan Digital Pada Platform Tiktok Di Indonesia Berdasarkan Teori Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Pt. 12486-92. 4, no. 2 (2025). https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3754.

Agustine, Oly Viana. Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. 53-67. 6, no. 1 (2017). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.121.

Alie, Azizah, and Yelly Elanda. “Feminisasi Kemiskinan dan Daya Lenting Ibu Rumah Tangga di Kota Surabaya.” JSPH (Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis) 6, no. 2 (2021): 198–215. https://doi.org/10.17977/um021v6i2p198-215.

Almakki, H. M. Arsyad. ‘Stigma Sosial Dan Hambatan Normatif Terhadap Implementasi Perjanjian Pra-Nikah Di Indonesia Telaah Hukum Islam Dan Hukum Positif’. Jurnal Psikososial Dan Pendidikan 1, no. 2 (2025): 1326–43.

Apriyanita, Triana, Septiayu Restu, Wulandari Siti, and Aulia Baedarus. “Analisis Faktor Ekonomi Sebagai Penyebab Perceraian Pada Pengadilan Agama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Pada Tahun 2023-2024.” Jurnal Hukum Pelita 6, no. 2 (2025): 824–39.

Aziz, A., Nugraha, I., & Hakim, L. Pemeliharaan Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Kajian Empiris Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pt. 1-7. 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.33367/legitima.v7i1.6429.

Barus, Prananta. ‘Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung’, Unes Journal of Swara Justisia, 8, no. 3 (2024): 512–23, https://doi.org/10.31933/x5qemr74.

Dharmmesta, Basu S. Manajemen di Era Digital: Perspektif Pemasaran dan Sumber Daya Manusia. UGM PRESS, 2024.

Gotama, Robi, Soerya Respationo, M Tartib, and Ramon Nofrial. “Analisis Yuridis Terhadap Peranan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum ( Studi Kasus Kantor Notaris Hendy Bkry Agustino Kota Tanjung Pinang ).” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 3844–51. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1196.

Hasibuan, Liliana. Antara Emansipasi Dan Peran Ganda Perempuan: Analisa Fakta Sosial Terhadap Kasus Ketimpangan Gender. 11, no. 2 (2017): 370. https://doi.org/10.24952/hik.v11i2.752.

Istiqomah, and Jumni Nelli. Urgensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. 5, no. 1 (n.d.). https://doi.org/10.33754/masadir.v5i01.1535.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al Quran Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Al Quran Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Kurniawan H, Sumper Mulia Harahap, Putra Halomoan Hsb. “Efektivitas Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Pencegahan Perceraian (Studi Pada KUA Kota Padangsidimpuan).” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 2334–49. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.%203290.

Lestari, Diah Ayu, Diah Arimbi, and Haris Djoko Saputro. ‘Perjanjian Pra-Nikah Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Perkawinan’. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4208.

Meidyawati, Abdul Qodir. “Perempuan, Ekonomi, Dan Alasan Perceraian” Jurnal Hadtarul Madaniah 10, no. 1 (2023): 58–62.

Muri, Dewi Padusi Daeng, dan Wiwin Budi Pratiwi. Pembaruan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Campur Pasca Putusan MK No.69 Puu-Xii 2015 : (Suatu Kajian Norma Dan Nilai). Pt. 49-61. 5, no. 1 (2025). https://doi.org/10.55098/jolr.v5i1.180.

Pradana, Endah Hartati, K. E., ‘Peran Notaris Dalam Pembuatan Dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Perjanjian Tersebut’, Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (2024): 84–94, https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.480.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (2015).

Ridlwan, Muhamad, dan Evi Fitriana. Tiktok Sebagai Ruang Advokasi Emosional: Studi Netnografi Terhadap Ketimpangan Gender Dalam Rumah Tangga. 7, no. 2 (2025). https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i2.192.

Riziq, Moh. “Rekonstruksi Konsep Hak Dan Kewajiban Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam Berbasis Prinsip Kesetaraan Gender.” Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2025): 125–43. https://journal.untirta.ac.id/qanun.

Rouf Abd, Nynda Fatmawati Octarina. Perjanjian Perkawinan Dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Perempuan. Pt. 146-51. 3, no. 2 (2024). https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1215.

Sabana, Azalia Purbayanti. “Menyoal Fenomena Starter Wife Dalam Perspektif Hukum Keluarga.” Tim MARINews, 2025.

Sabrianti, Yuvirani, Maman Sudirman, dan Benny Djaja. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pra Nikah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. 7, no. 1 (2026): 440–49. https://doi.org/10.55681/jige.v7i1.4679.

Sridepi, Nur Cahaya. “Rekonstrusi Regulasi Harta Bersama Dalam Perkawinan Berbasis Nilai Keadilan Gender.” JAWI : Journal of Ahkam Wa Iqtishad 2, no. 3 (2024): 433–46. https://naaspublishing.com/index.php/jawi/article/view/174.

Syailendra, Moody Rizqy. “Perencanaan Dan Persiapan Pranikah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Calon Pengantin.” JurnalSerinaSosialHumaniora 3, no. 1 (2025): 43–50. https://doi.org/10.24912/jssh.v3i1.36840.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam Edisi Lengkap. Nuansa Aulia, 2020.

Ula, Siti Nurul Nikmatul, La Basri, Uswatul Mardliyah. “Fenomena Gugatan Cerai Dari Kalangan Istri Terhadap Suami (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang).” Noken : Ilmu-Ilmu Sosial 6, no. 1 (2020): 63–74.

Utomo, Laksanto. Hukum di Balik Teks: Memahami Sosiologi Hukum. Lembaga Studi Hukum Indonesia, 2025.

Zelfa, Salsabila. “Relasi Ekonomi Pasangan Dengan Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah.” Sakina : Journal of Family Studies 5, no. 1 (2021).

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Paradoks Perlindungan Perkawinan: Analisis Socio-Legal Terhadap Fenomena Digital Starter Wife dan Efektivitas Perjanjian Kawin di Indonesia. (2026). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 3(3), 156-168. https://doi.org/10.71242/2yqpcf28