Tradisi Ruwat Sukerta Dalam Perkawinan Adat Jawa Sebagai Upaya Membangun Resiliensi Keluarga Islam Di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto

Authors

  • Vierda Anggraini Wandoyo Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Mojokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.71242/k6ag3w08

Keywords:

Ruwat sukerta, Perkawinan, Resiliensi Keluarga

Abstract

Fenomena tradisi ruwat sukerta dimaknai sebagai tradisi yang harus dilaksanakan dalam serangkaian prosesi perkawinan adat Jawa. Uniknya, tradisi ruwat sukerta dikenal oleh masyarakat Desa Sampangagung sebagai konsep resiliensi keluarga. Artikel ini memiliki tujuan untuk menjelaskan tradisi ruwat sukerta beserta analisis mengenai tradisi ruwat sukerta sebagai upaya membangun resiliensi keluarga Islam di Desa Sampangagung. Melalui pendekatan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu obesrvasi dan wawancara di lapangan secara langsung. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ruwat sukerta dalam perkawinan adat Jawa di Desa Sampangagung merupakan bentuk aktualisasi dari makna walimatul ursy secara kultural di Desa Sampangagung. Tradisi ruwat sukerta dalam perkawinan adat Jawa di Desa Sampangagung secara substantif memiliki sinergisitas dengan lima komponen resiliensi keluarga, dengan mengacu kepada wacana Zainab Alwani melalui integrasi antara dimensi-dimensi resiliensi keluarga versus ilmu sosial dengan maqashid hukum keluarga.

Abstract

The phenomenon of the ruwat sukerta tradition is interpreted as a tradition that must be carried out in a series of Javanese traditional marriage processions. Uniquely, the ruwat sukerta tradition is known by the people of Sampangagung Village as a concept of family resilience. This article aims to explain the ruwat sukerta tradition along with an analysis of the ruwat sukerta tradition as an effort to build Islamic family resilience in Sampangagung Village. Through a case study approach with a qualitative descriptive method, the researcher used data collection techniques, namely direct observation and interviews in the field. The findings of this study indicate that the ruwat sukerta tradition in Javanese traditional marriages in Sampangagung Village is a form of actualization of the meaning of walimatul ursy culturally in Sampangagung Village. The ruwat sukerta tradition in Javanese traditional marriages in Sampangagung Village substantively has synergy with the five components of family resilience, referring to Zainab Alwani's discourse through the integration of the dimensions of family resilience versus social science with the maqashid of family law.

References

Abd Syukur al-Azizi. 2015. Buku Terlengkap Fiqh Wanita. Yogyakarta: DIVA Pres.

Ali Abubakar, dkk. 2019. “Hukum Walimatul Ursy dalam Perspektif Ibn Ḥazm Al-Andalusī”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga,

Vol. 2, No. 2.

DEPAG RI. Alquran dan Terjemahnya: Juz 1-Juz 30. Bandung: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Alquran.

Farida Ulvi Na’imah, dkk. 2022. “Membangun Instansi Keagamaan dengan Maqashid al-Shari‘ah dalam Urusan Keluarga”. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 7, No. 1.

Froma Walsh. 1998. “The Concept of Family Resilience: Criss and Challenge”, Special Section Family Recilience: a Concept and It’s Applications.

Hasil wawancara peneliti dengan informan (Bapak Ikhwan) selaku tokoh masyarakat di Desa Sampangagung pada 26 Desember 2022 pukul 09:30 WIB.

Hasil wawancara peneliti dengan informan (Bapak Kadam) selaku dalang ruwat di Desa Sampangagung pada Kamis, 09 Februari 2023 pukul 20:00 WIB

Hasil wawancara peneliti dengan informan (Bapak Vendra) pelaku ruwat sukerta di Desa Sampangagung pada Jumat, 10 Februari 2023 pukul 10:00 WIB

Hasil wawancara peneliti dengan informan (Ibu Ririn) pelaku ruwat sukerta di Desa Sampangagung pada Kamis, 09 Februari 2023 pukul 16:30 WIB

Hasil wawancara peneliti dengan informan (Ibu Suwarning) selaku masyarakat di Desa Sampangagung pada 26 Desember 2022 pukul 16:00 WIB.

Kementrerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2020. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta.

Koentjaraningrat dalam artikel http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8043/5/BAB%20II.pdf diakses pada Kamis, 15 Juni 2022 Pukul 22:09 WIB.

Kusnanto. 2019. Keanekaragaman Suku dan Budaya Indonesia. Semarang: Alprin.

Lely Nur Azizah dan Sri Redatin Retno Pudjiati. 2020. “Kontribusi Identitas Budaya Jawa yang Dimediasi oleh Cognitive Reappraisal dalam Membentuk Resiliensi Keluarga pada Suku Jawa”. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, Vol. 12, No. 1.

M. Burhan Bugin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana, 2007), Cet., 5, 79.

M.A. Tihami dan Sohari Sahroni. 2018. Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Terlengkap. Depok: Rajawali Pers.

M.A. Tihami dan Sohari Sahroni, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Terlengkap, 151.

Muhamad Ustman al-Khasyt, Fiqh Wanita 4 Mazhab, (Jakarta: Gramedia, 2017), 296.

Ratna Suraiya dan Nashrun Jauhari. 2022. “Relevansi Wakaf Ahli dalam Membangun Ketahanan Keluarga”, Tasyri’ Journal of Islamic Law., Vol. 1, No. 2.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Wahbah Zuhayli dalam jurnal Ali Abubakar, dkk. 2019. “Hukum Walīmatul Ursy Menurut Perspektif Ibn Ḥazm Al-Andalusī”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No. 2.

Wan Mohd Yusuf, dkk. 2017. “Pembinaan Keluarga Sejahtera: Analisis terhadap Prinsip Keluarga Bahagia Rakyat Sejahtera dalam Transformasi Terengganu Baharu”, Journal of Nusantara Studies, Vol. 2, No. 2.

Yusuf al-Qaradlawi. 2017. Fiqh al-Usrah wa Qadaya al-Mar’ah. Turki: al-Diyar al-Syamiyyah.

Zaynab Ulwani. 2013. al-Usrah fi Maqashid Shariah. London: The International Institute of Islamic Thought.

Downloads

Published

2024-01-07

How to Cite

Tradisi Ruwat Sukerta Dalam Perkawinan Adat Jawa Sebagai Upaya Membangun Resiliensi Keluarga Islam Di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. (2024). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 1(1), 21-33. https://doi.org/10.71242/k6ag3w08