Paradigma Maslahat: Menyeimbangkan Hak Asasi Manusia dan Otoritas Negara dalam Perspektif Politik Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.71242/czefqa65Keywords:
Paradigm, Benefit, Balancing, Human Rights, HumanAbstract
This study aims to analyze the political morality of Islamic law in balancing human rights (HAM) with state interests, focusing on the policy of restricting congregational worship in Indonesia during the Covid-19 pandemic. Previous studies generally discuss the relationship between human rights and Islamic law conceptually and generally or assess the legitimacy of pandemic policies solely from the perspective of positive constitutional law. Consequently, there is a conceptual gap regarding how the political morality of Islamic law can be used as a measurable assessment instrument for the legitimacy of human rights restriction policies. This study uses a normative legal method with a conceptual and statutory approach, analyzed descriptively and qualitatively using deductive reasoning on primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in the construction of five assessment indicators—protective objectives, proportionality, temporary nature, participation of religious authorities, and legitimate legal basis—derived from the Maqasid al-Shari'ah principle to test the harmony of state regulations. The results of the study indicate that the policy of restricting worship in Government Regulation Number 21 of 2020, Regulation of the Minister of Health Number 9 of 2020, and Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 14 of 2020 is substantively in line with four of the five indicators, but is weak in the indicator of a valid legal basis because it is regulated through regulations under the law, not a law as required by Article 28J paragraph (2) of the 1945 Constitution. The conclusion of the study confirms that the political morality of Islamic law provides ethical legitimacy for the restriction of human rights for the sake of hifdz an-nafs, but this legitimacy is only complete if accompanied by adequate legal certainty. The implication of this study is the need to strengthen the legislative framework for public health emergencies at the level of law and institutionalize the involvement of religious authorities in the formulation of human rights restriction policies in the future.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis moral politik hukum Islam dalam menyeimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan kepentingan negara, dengan memfokuskan kajian pada kebijakan pembatasan ibadah berjemaah di Indonesia selama pandemi Covid-19. Kajian terdahulu umumnya membahas relasi HAM dan hukum Islam secara konseptual-umum atau menilai keabsahan kebijakan pandemi semata dari perspektif hukum tata negara positif, sehingga terdapat kesenjangan konseptual mengenai bagaimana moral politik hukum Islam dapat dijadikan instrumen penilaian yang terukur atas legitimasi kebijakan pembatasan HAM. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan nalar deduktif atas bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi lima indikator penilaian—tujuan perlindungan, proporsionalitas, sifat sementara, partisipasi otoritas keagamaan, dan dasar hukum yang sah—yang diturunkan dari prinsip Maqasid al-Syari’ah untuk menguji keselarasan regulasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan ibadah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 secara substantif selaras dengan empat dari lima indikator tersebut, tetapi lemah pada indikator dasar hukum yang sah karena diatur melalui peraturan di bawah undang-undang, bukan undang-undang sebagaimana disyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Simpulan penelitian menegaskan bahwa moral politik hukum Islam memberi legitimasi etis bagi pembatasan HAM demi hifdz an-nafs, tetapi legitimasi tersebut hanya utuh apabila disertai kepastian bentuk hukum yang memadai. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan kerangka legislasi kedaruratan kesehatan masyarakat setingkat undang-undang serta pelembagaan keterlibatan otoritas keagamaan dalam perumusan kebijakan pembatasan HAM pada masa mendatang.
References
Abdul Hafid, Rustam Magun Pikahulan, dan Hasanuddin Hasim. “Etika Hukum dalam Politik Kebangsaan Perspektif Islam: Moralitas Politik Pancasilais.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 1 (2020): 71–80.
Firmansyah, Windy Riyani, dan Nyimas Lidya Putri. “Prinsip Syura dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 3, no. 1 (2023): 36–49.
Hamzah, Siti Isnaini. “Tinjauan Maqashid Syariah atas Perkawinan Beda Agama (Analisis Komprehensif SEMA No. 2 Tahun 2023).” MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. 1 (2025): 265–279.
Iqbal, Rachman, dan Rahman Alwi. “Pendekatan Maqasid as-Syari’ah terhadap Hak Asasi Manusia: Menyelaraskan Prinsip Kebebasan dan Kemanusiaan.” JILAW: Journal Islamic Law and Wisdom 1, no. 2 (2025): 1–12.
Irawan, Feri. “Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020).” Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2023.
Islam, M. R. “Pembagian Maqashid al-Syari’ah Berdasarkan Pengaruhnya terhadap Umat Manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat).” Celestial Law Journal 2, no. 2 (2024): 100–112.
Jamaluddin, Misbahuddin, dan Kurniati. “Peran Organisasi Islam di Indonesia dalam Pengembangan dan Penegakan Hukum Islam.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 3, no. 2 (2022): 130–145.
Kurniawan, Muhamad Beni. “Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 37–56. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.37-56.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Mujaddidi, Sipghotulloh. “Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2021): 545–568.
Nst, M. Z. A., dan Nurhayati. “Teori Maqashid al-Syari’ah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah.” Jesya: Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2022): 899–908.
Paramitha, Vallencia Nandya. “Peran Hukum Islam dalam Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.” IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman 8, no. 1 (2024): 1–12.
Patiroi, A. D., R. Ardhanariswari, dan M. K. Wardaya. “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan HAM dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Indonesia.” Veritas et Justitia 9, no. 1 (2023): 164–187.
Prasetio, Rizki Bagus. “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 295–312.
Putri, Andini, Dian Amanda, Rizka Fitri Yanti, Ali Amin, dan Ahmad Khoirul Batubara. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam.” Al-Wasathiyah: Journal of Islamic Studies 2, no. 2 (2023): 195–208.
Rifky Adji Sukmana, Kurniati, dan Lomba Sultan. “Paradigma Keadilan dalam Penegakan Hukum Negara Berdasarkan Teori Kebenaran Perspektif Filsafat Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Falsafah 8, no. 2 (2022): 15–28.
Righayatsyah, Erlin, dan Ahmad Aji Muhyi. “Islam and Human Rights in the Perspective of the Qur’an: A Thematic Interpretive Study.” Bulletin of Islamic Research 2, no. 2 (2024): 267–288.
Risqatul Aulia, Kurniati, dan Qadir Gassing. “Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Praktik Politik di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner 10, no. 1 (2026): 178–190.
Sugirman, dan Andi. “Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Maqashid Syariah.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 5, no. 1 (2024): 90–108.
Syarifuddin, S., H. H. Widagdo, A. A. Masyhadi, Z. Hasan, dan A. R. Nugraha. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam: Kajian Terhadap Prinsip-Prinsip HAM dalam Al-Qur’an.” Indonesian Research Journal on Education 4, no. 2 (2024): 994–1005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Jakarta, 16 Maret 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Al Fairuz Ramadhan, A.Muh Agil Fikri Firdaus, Kurniati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








