Penalti Pada Deposito Mudharabah Di BRI Syariah Kcp Palopo

Authors

  • Agus Abdul Aziz Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta Author
  • Arwin Yafi Rahmatullah Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta Author

Keywords:

Penalti, Deposito Mudharabah, Bank Syariah

Abstract

Islamic banks are banks that carry out business activities based on sharia principles, and according to their types consist of Islamic commercial banks (BUS), Islamic business units (UUS), and Islamic people's financing banks (BPRS). Islamic banks in Indonesia are progressing both in terms of quality and quantity. Mudharabah deposits are investment funds placed by customers that are not contrary to sharia principles and withdrawals can only be made at a certain time, in accordance with the agreement made between the bank and the investor customer. The disbursement of mudharabah deposits before maturity will be subject to a penalty. This study aims to determine how the penalty on the withdrawal of mudharabah deposit funds before maturity at BRI Syariah Bank Palopo City. The method used in the research is qualitative, data sources are primary and secondary and data collection techniques are observation and interviews. Returning funds before maturity can result in penalties on mudharabah deposits, spending without planning can result in losses. The results showed that the penalty (fine) on the withdrawal of mudharabah deposit funds before maturity was not applied at Bank BRI Syariah sub-branch office (KCP) Palopo City.

Abstrak

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Bank syariah di Indonesia mengalami kemajuan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan akad perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan sangsi berupa penalty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penalti pada pengambilan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo di Bank BRI Syariah Kota Palopo. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif, sumber data berupa primer dan skunder dan teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Pengambalian dana sebelum jatuh tempo dapat mengakibatkan penalti pada deposito mudharabah, pengeluaran tanpa perencanaan dapat mengakibat kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalti (denda) pada pengambilan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo tidak diberlakukan di Bank BRI Syariah kantor cabang pembantu (KCP) Kota Palopo.

References

Abdurrahman, Abu. 2015. “Mengenal Konsep Mudharabah (Bagi Hasil) Yang Syar’I,.” Retrieved (http://abdurrohmanmanado.org/2012/11/02/mengenal-konsep-mudharabah-bagi-hasil-yang-syari/).

ascarya. 2006. Akad Dan Produk Bank Syariah. Depok: Rajawali Pers.

Aziz, Abdul dan Mariyah Ulfah. 2010. “Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer.” Bandung: Alfabeta.

Bank Indonesia. n.d. “Kamus Bisnis Dan Bank Online,.” Retrieved (http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/penalti.aspx).

Hasan, Zubairi. 2009. “Undang-Undang Perbankan Syariah.” jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ismail. 2011. “Perbankan Syariah.” Jakarta: kencana prenada media group.

Mutamimah. 2012. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penalty Pada Pengambilan Simpanan Mudharabah Berjangka (Deposito) Sebelum Jatuh Tempo Di BMT Syirkah Muawanah MCW NU Adiwerna.” IAIN Walisongo.

Supriyono, R. A. 2000. Akuntansi Biaya : Perencanaan Dan Pengendalian Biaya Serta Pembuatan Keputusan. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE.

Downloads

Published

2025-01-04

How to Cite

Penalti Pada Deposito Mudharabah Di BRI Syariah Kcp Palopo. (2025). Al-Iqtisodiyah : Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Ekonomi Islam , 1(1), 12-17. https://journal.salahuddinal-ayyubi.com/index.php/Alji/article/view/12