Etika Dan Hukum Keluarga Islam Dalam Mengatur Pembagian Harta Warisan
DOI:
https://doi.org/10.71242/008rxf21Keywords:
Etika, Hukum Waris Islam, Keadilan, Keluarga, SyariatAbstract
Pembagian harta warisan dalam Islam merupakan bagian dari hukum keluarga yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan ahli waris. Islam menetapkan prinsip utama dalam hukum waris, seperti keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian hukum, guna menghindari perselisihan dalam keluarga. Setiap ahli waris memiliki bagian yang telah ditentukan berdasarkan tanggung jawab dan peran mereka dalam keluarga, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariat. Selain aspek hukum, Islam juga menekankan pentingnya etika dalam pembagian warisan, termasuk musyawarah keluarga, sikap ikhlas, amanah dalam menjalankan wasiat, serta menjauhi kezaliman dan diskriminasi, terutama terhadap perempuan dan anak yatim. Etika ini berperan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah konflik yang dapat timbul akibat keserakahan atau ketidakadilan dalam pembagian warisan. Penerapan hukum waris Islam yang sesuai dengan syariat akan memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat, seperti mencegah ketimpangan ekonomi, menjaga hubungan kekeluargaan yang harmonis, serta memastikan kesejahteraan bagi semua ahli waris. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang etika dan hukum waris dalam Islam sangat diperlukan agar pembagian harta dapat dilakukan dengan adil dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Abstract
The division of inheritance in Islam is part of family law that has been clearly regulated in the Qur'an and Hadith to ensure justice and welfare of heirs. Islam establishes the main principles in inheritance law, such as justice, balance of rights and obligations, and legal certainty, in order to avoid disputes in the family. Each heir has a predetermined share based on their responsibilities and roles in the family, while still paying attention to the principles of sharia. In addition to the legal aspect, Islam also emphasizes the importance of ethics in the distribution of inheritance, including family deliberation, a sincere attitude, trustworthiness in carrying out a will, and avoiding injustice and discrimination, especially against women and orphans. These ethics play an important role in maintaining family harmony and preventing conflicts that can arise due to greed or injustice in the distribution of inheritance. The implementation of Islamic inheritance law in accordance with sharia will provide benefits for families and society, such as preventing economic inequality, maintaining harmonious family relationships, and ensuring the welfare of all heirs. Therefore, a deep understanding of ethics and inheritance law in Islam is very necessary so that the distribution of property can be done fairly and based on Islamic values.
References
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2016. “BENTUK PERKAWINAN MATRIARKI PADA MASYARAKAT HINDU BALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN KESETARAAN GENDER.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Al-Amruzi, M. Fahmi. 2021. “Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah.
Andaryuni, Lilik. 2018. “Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki Dan Somalia.” Hikmah: Journal of Islamic Studies 14(1): 145.
Hamzah, Adi Ari, and Dedi Rismanto. 2022. “Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an Surat Al-Tin Pendekatan Tafsir Fazlur Rahman.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam dan Sosial 3(1): 53–66.
Hariati, Sri, and Kata Kunci. 2024. “Penerapan Hukum Waris Islam Pasca Berlakunya Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.” JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora) 10(September): 528–34. https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/view/666.
Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. 2022. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” Jurnal Panah Keadilan 1(2): 52–61. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPK.
Iswanto, Juni et al. 2023. “Elaborasi Khiyar : Dinamika Transaksi Jual Beli Pakaian Di Pasar Tradisional Bagor Nganjuk Khiyar ’ s Elaboration : Dynamics of Clothing Buying and Selling Transactions at the Bagor Nganjuk Traditional Market.” Jurnal Kolaboratif Sains 6(11): 1601–6.
Khoirudin Nasution. 2012. Hukum Perkawinan Dan Warisan (Di Dunia Muslim Modern). Yogyakarta: Academia.
Librianti, Eka Octalias Indah, and M. Alqautsar Pratama. 2022. “Transformasi Tradisi Lisan Sebagai Sarana Dakwah: Kajian Historis Dan Tantangan Era Digital.” Journal of Community Development 1(1): 56–63. https://journal.asdkvi.or.id/index.php/Misterius/article/view/120/168.
Mahmud, Akilah. 2020. “Akhlak Islam Menurut Ibnu Miskawaih.” Jurnal Ilmu Aqidah 6(1): 84–98. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/aqidah-ta/article/view/15566.
Muhibuddin, Oleh Moh, S Ag, and A Pendahuluan. “PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA Hukum Waris Islam Merupakan Ekspresi Penting Hukum Keluarga Islam , Ia Merupakan Separuh Pengetahuan Yang Dimiliki Manusia Sebagaimana Ditegaskan Nabi Muhammad SAW . Mengkaji Dan Mempelajari Hukum Waris Islam Ber.”
Mustofa, Muhamad Bisri, Siti Wuryan, and Rosidi. 2020. “Urgensi Komunikasi Interpersonal Dalam Al-Qur’an Sebagai Pustakawan.” Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial dan Kebudayaan 11(2): 85–94.
Rasyid, Ahmad Faishal, and Krismono. 2024. “Pemikiran Hazairin Tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam: Tinjauan Hukum Dan Praktiknya Di Pengadilan Agama Indonesia.” Indonesian Journal of Shariah and Justice 4(1): 1–22.
Sari, Meitia Rosalina Yunita. 2019. “URGENSI PENDIDIKAN KARAKTER DI PERGURUAN TINGGI.” AN-NUR Studi Islam vol, 12 no: 1–12.
Subeitan, Syahrul Mubarak. 2021. “Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1(2): 113.
Sudarmawan, Muhammad Hari, and Masrokhin. 2023. “Pembagian Harta Waris Sama Rata Anak Laki-Laki Dan Perempuan.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4(2): 219–29.
Sugiono. 2017. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif Dan RD. Bandung: AlFabetha.
———. 2018. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.





